Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB

INI Daftar Pekerja yang Bisa Bepergian di Jakarta, Namun Harus Ada SIKM

Pengecualian juga diberikan kepada 11 sektor perusahaan yang dikecualikan dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB,

Tribunnews.com/Herudin
Anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya berpatroli untuk mensosialisasikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (1/4/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak semua orang dilarang oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk keluar masuk ibukota. Ada beberapa pengecualian dalam penerapan PSBB

Tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Ada beberapa golongan pekerjaan atau profesi yang dikecualikan dari pembatasan kegiatan bepergian.

Dalam Pasal 5 dijelaskan pengecualian berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi negara, Korps Perwakilan Negara Asing, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, tenaga medis, pemadam kebakaran, mobil jenazah.

Lalu, pengemudi mobil barang yang tak membawa penumpang dan pengemudi mobil pengangkut alat kesehatan, serta setiap orang yang memiliki Surat Izin ke luar Masuk (SIKM) karena alasan pekerjaan.

"Ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, Korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI dan Polisi," kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jumat (15/5/2020) petang.

Pengecualian juga diberikan kepada 11 sektor perusahaan yang dikecualikan dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, sebagai berikut:

1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.

Bagi mereka yang bekerja pada salah satu sektor tersebut, pekerja harus tetap mengurus SIKM secara virtual lewat situs corona.jakarta.go.id.

Dalam situs itu ada formulir yang harus dilengkapi semisal keterangan pekerjaan, konfirmasi RT dan RW setempat serta bukti kegiatan yang mau dilakukan.

Semuanya dibutuhkan sebagai syarat pengajuan penerbitan SIKM.

"Di situ ada form dan harus melengkapi dengan keterangan yang terkait dengan pekerjaannya terkait dengan konfirmasi RT RW juga bukti bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies.

Nantinya SIKM terbit disertai dengan barcode. Kode batang itu yang digunakan petugas di lapangan memverifikasi perjalanan dari yang bersangkutan dengan cara memindainya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Pekerjaan atau Profesi yang Dikecualikan dari Pergub Larangan ke Luar Masuk DKI Jakarta,

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/05/16/daftar-pekerjaan-atau-profesi-yang-dikecualikan-dari-pergub-larangan-ke-luar-masuk-dki-jakarta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved