Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB

SANKSI Bagi Pelanggar PSBB, Ikut Menguburkan Jenazah yang Meninggal Akibat Covid 19 di Sidoarjo

Aturan baru PSBB Sidoarjo jilid II memang cukup unik karena pelanggarnya akan dijadikan juru pemakaman pasien COVID-19 ( virus corona).

(surya.co.id/sugiharto)
Pemeriksaan kendaraan di Check Point menuju wilayah Kabupaten Sidoarjo yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Selasa (28/4/2020). Tiga Pemerintah Daerah di Malang Raya sepakat mengajukan PSBB di wilayahnya masing-masing. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Informasi terbaru dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik hari ini, Jumat 15 Mei 2020.

PSBB di 3 daerah itu Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik merupakan langkah pemerintah untuk menekan penyebaran dan penularan dari virus corona atau COVID-19.

Yang terbaru pada aturan PSBB Sidoarjo jilid II, adalah pelanggarnya akan dijadikan juru pemakaman pasien COVID-19 ( virus corona).

Aturan baru PSBB Sidoarjo jilid II memang cukup unik karena pelanggarnya akan dijadikan juru pemakaman pasien COVID-19 ( virus corona).

Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelanggar lantaran kesadaran masyarakat Sidoarjo terkait PSBB di sana rendah.

Dengan menyaksikan langsung pemakaman korban COVID-19 dikebumikan, diharapkan pelanggar tidak mengulanginya lagi.

Selain menjadi juru pemakaman pasien COVID-19, sanksi pelanggar PSBB lainnya adalah menjadi relawan di posko check point.

"Relawan salah satu tugasnya ikut menguburkan jenazah yang meninggal akibat COVID-19 di Sidoarjo," kata Kombes Sumardji, Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sidoarjo, dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (14/5/2020).

"Hukuman ini agar para pelanggar jera dan tidak menganggap remeh wabah Covid-19," terangnya.

Tugas lain bagi para relawan, yaitu membantu menyiapkan makanan di dapur umum COVID-19 Sidoarjo, hingga membersihkan kampung tempat para relawan tinggal.

Sanksi sosial yang tegas sengaja diterapkan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.

Ini agar warga Sidoarjo ikut berpartisipasi memutus penyebaran COVID-19 dengan tetap tinggal di rumah.

"Aktivitas saat jam malam diharap bisa ditekan sesuai target PSBB," jelasnya.

PSBB tahap II Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) diberlakukan sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2020.

PSBB tahap II diberlakukan karena PSBB tahap I (28 April - 11 Mei 2020) menunjukkan penurunan angka kasus Covid-19 di Surabaya Raya yang belum signifikan, khususnya di Surabaya.

Pemprov Jatim Wacanakan Penerapan PSBB di Seluruh Jawa Timur

Pemprov Jatim akan melakukan koordinasi dengan jaringan forkopimda Jawa Timur dan forkopimda kabupaten/kota se Jawa Timur untuk membahas rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Khofifah dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Kamis (14/5/2020) malam.

Khofifah mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan kajian akademik terkait kondisi epidemiologi covid-19 dari para pakar. Yang hasilnya memang sudah direkomendasikan adanya penerapan PSBB di tingkat provinsi.

"Telaah sudah ada. Jatim saat ini semua Kabupaten Kota statusnya sudah zona merah. Artinya sudah ada yang terkonfirmasi covid-19, lalu dilihat dari doubling time nya, transmisi lokalnya dan juga case fatality ratenya, juga terjadi di berbagai daerah," urai Khofifah.

"Jika dilihat secara regional Jatim, dari dari kajian epidemiologi yang sudah dilakukan kajiannya menyatakan sudah saatnya dilakukan pengajuan PSBB regional tingkat provinsi," kata Khofifah.

Meski begitu Khofifah menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan penetapan PSBB tingkat regional provinsi tidak bisa serta merta dilakukan. Melainkan harus ada koordinasi secara detail dengan setiap forkopimda di masing-masing kabupaten kota. Sebab PSBB akan menyangkut banyak sekali aspek yang saling terkait.

Khofifah mengaku sudah membahas secara singkat dengan Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, saat ada ada di Malang dalam sosialisasi hari pertama penerapan PSBB kawasan Malang Raya.

Akan tetapi tentu saja, pembahasan belum final dan tetap harus dibicarakan dengan seluruh pemangku kebijakan di setiap teritorial.

"Kalau selama ini PSBB di Surabaya Raya misalnya itu kan melibatkan tiga daerah. Lalu Malang Raya juga tiga daerah dan letaknya saling berdekatan. Untuk PSBB regional Jatim, semua harus dalam konfirmasi koordinasi seluruh forkopimda provinsi dan kabupaten kota. Maka kita akan melakukan rakor virtual forkopimda kabupaten dan kota se Jatim," tegas Khofifah.

Setelah rakor virtual tersebut rampung digelar Khofifah berjanji akan segera memberikan penegasan langkah yang diambil.

Ada Sejumlah Pengendara Bersuhu Badan Tinggi

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya tahap dua masih berlangsung, Kamis (14/5/2020).

Di check point Bundaran Waru, Kamis (14/5/2020), tampak petugas melakukan screening kendaraan dengan memeriksa surat kendaraan sebelum memasuki wilayah Kota Surabaya.

Petugas juga melakukan pengecheckan suhu tubuh dengan thermal gun pada pengendara dengan memakai APD lengkap.

Saat pengecekan suhu tubuh berlangsung, petugas masih dapati beberapa pengendara yang memiliki suhu tubuh diatas suhu normal yaitu di atas 37 derajat celcius.

Salah satunya seorang anak kecil usia 7 tahunan yang didapat oleh petugas memiliki suhu tubuh 37,5 derajat celcius.

Bocah tersebut bersama ayah dan ibunya kemudian diarahkan oleh petugas medis yang memakai APD lengkap ke posko Bundaran Waru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas kesehatan lalu memberikan waktu untuk istirahat sejenak.

Selang beberapa menit, bocah tersebut dicek kembali suhu tubuhnya dengan thermometer dan hasilnya 36 derajat.

Dokter Puskesmas Sawahan Surabaya yang saat itu sedang stand by di Posko Bundaran Waru mengatakan, suhu tubuh bocah tersebut tinggi terjadi lantaran terkena sinar matahari secara langsung.

“Sudah dilakukan pengecekan suhu tubuh, dan normal hasilnya,” paparnya.

Sekilas, posko check point bundaran Waru tampak dipenuhi oleh para petugas medis memakai APD lengkap yang sebelumnya jarang ditemukan.

Saat ditanya, Dokter Puskesmas Sawahan yang enggan disebut namanya tersebut mengaku pertama kalinya menggunakan APD lengkap sebagai bentuk antisipasi penularan Covid 19.

“Selama ini standby saat PSBB, tapi hari ini baru mulai pakai APD lengkap walaupun gak diwajibkan tapi memang sudah ketentuan dari Puskesmas kami sebagai bentuk antisipasi,” paparnya.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update PSBB Surabaya Sidoarjo dan Gresik, Pelanggar akan Dijadikan Juru Pemakaman Pasien COVID-19,

https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/15/update-psbb-surabaya-sidoarjo-dan-gresik-pelanggar-akan-dijadikan-juru-pemakaman-pasien-covid-19?page=all

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved