PSBB
SANKSI Bagi Pelanggar PSBB, Ikut Menguburkan Jenazah yang Meninggal Akibat Covid 19 di Sidoarjo
Aturan baru PSBB Sidoarjo jilid II memang cukup unik karena pelanggarnya akan dijadikan juru pemakaman pasien COVID-19 ( virus corona).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Informasi terbaru dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik hari ini, Jumat 15 Mei 2020.
PSBB di 3 daerah itu Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik merupakan langkah pemerintah untuk menekan penyebaran dan penularan dari virus corona atau COVID-19.
Yang terbaru pada aturan PSBB Sidoarjo jilid II, adalah pelanggarnya akan dijadikan juru pemakaman pasien COVID-19 ( virus corona).
Aturan baru PSBB Sidoarjo jilid II memang cukup unik karena pelanggarnya akan dijadikan juru pemakaman pasien COVID-19 ( virus corona).
Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelanggar lantaran kesadaran masyarakat Sidoarjo terkait PSBB di sana rendah.
Dengan menyaksikan langsung pemakaman korban COVID-19 dikebumikan, diharapkan pelanggar tidak mengulanginya lagi.
Selain menjadi juru pemakaman pasien COVID-19, sanksi pelanggar PSBB lainnya adalah menjadi relawan di posko check point.
"Relawan salah satu tugasnya ikut menguburkan jenazah yang meninggal akibat COVID-19 di Sidoarjo," kata Kombes Sumardji, Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sidoarjo, dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (14/5/2020).
"Hukuman ini agar para pelanggar jera dan tidak menganggap remeh wabah Covid-19," terangnya.
Tugas lain bagi para relawan, yaitu membantu menyiapkan makanan di dapur umum COVID-19 Sidoarjo, hingga membersihkan kampung tempat para relawan tinggal.
Sanksi sosial yang tegas sengaja diterapkan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.
Ini agar warga Sidoarjo ikut berpartisipasi memutus penyebaran COVID-19 dengan tetap tinggal di rumah.
"Aktivitas saat jam malam diharap bisa ditekan sesuai target PSBB," jelasnya.
PSBB tahap II Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) diberlakukan sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2020.
PSBB tahap II diberlakukan karena PSBB tahap I (28 April - 11 Mei 2020) menunjukkan penurunan angka kasus Covid-19 di Surabaya Raya yang belum signifikan, khususnya di Surabaya.