Mudik 2020
MUDIK Lebaran 2020 Diperbolehkan, Tetapi Hanya Antar Wilayah PSBB, Simak Penjelasan Lengkapnya
Pemerintah mengizinkan warga untuk melaksanakan mudik namun harus memenuhi persyaratan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Simak selengkapnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penerapan PSBB untuk cegah penyebaran dan penularan covid 19 atau virus corona membuat mudik tak seindah dulu. Banyak yang tak bisa melaksanakan mudik ke kampung halaman.
Meski ingin memaksakan tetap saja diminta putar balik arah oleh petugas kepolisian.
Tapi ada informasi terbaru mengenai mudik. Ada sejumlah tempat yang masih bisa dikunjungi.
Mudik lokal atau berpergian di wilayah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) khususnya Jabodetabek tidak dilarang.
Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, mudik lokal antar wilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang. Dengan catatan harus berada pada alamat KTP yang sama.
Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahmi ke sanak famili.
“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin, kepada Kompas.com belum lama ini.
Sebelumnya untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah mengelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.
Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel.
Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.
Bawa Penumpang Mobil Saat Mudik Lokal di Jabodetabek
Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.
“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.