News
4 Pulau Reklamasi Berlanjut, Pengamat: Bakal Menguntungkan Perekonomian
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai keputusan lanjutkan pembangunan reklamasi menguntungkan perekonomian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan kembali pembangunan proyek reklamasi di Utara teluk Jakarta bakal menguntungkan perekonomian.
Saat ini sedang di tengah terpuruknya hampir seluruh sektor ekonomi akibat pandemi Covid-19, pemerintah membutuhkan stimulus untuk mendorong investasi yang bisa menyerap banyak lapangan kerja.
Sebelumnya sudah disetujui Presiden Joko Widodo Perpres No.60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur.
• Masih Ingat Nur Khamid? Pria Asal Jateng yang Menikahi Bule Cantik, Ini Kabarnya Sekarang
• Harapan Ahok Untuk Istrinya Puput Nastiti Devi yang Berulang Tahun Hari Ini
"Berlanjutnya proyek pulau reklamasi di teluk Jakarta seperti tercantum dalam Perpres 60/2020 sangat melegakan pelaku usaha. Keputusan ini tentu dapat menjadi pendorong bagi para pemilik proyek untuk segera melanjutkan dan menyelesaikan pulau-pulau tersebut," ujar Trubus dalam keterangannya, Jumat (15/5).
Kebijakan Jokowi melanjutkan proyek pulau reklamasi ini juga sejalan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga tetap mempertahankan proyek pulau C, D, G dan N.
Pada tahun lalu Gubernur Anies memastikan kelanjutan proyek reklamasi pulau C, D, G dan N. Namun, proyek pulau reklamasi tersebut berganti nama menjadi pantai Kita Maju Bersama.
Sementara pulau N tetap dengan nama yang sama. Gubernur Anies juga telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan wilayah pantai Maju yang sebelumnya sudah berdiri ratusan bangunan komersial.
Trubus menambahkan pengembangan pulau reklamasi ini merupakan kebijakan kolaborasi dari semua pihak termasuk pemerintah daerah, pemerintah pusat, swasta, dan masyarakat. Karena itu dia menilai positif kesamaan visi yang telah ditunjukkan Presiden Jokowi dan Gubernur Anies terkait proyek reklamasi ini.
“Toh kalau salah satu pihak seperti pemprov misalnya tetap ngotot tidak membangun reklamasi, juga tidak ada artinya. Sampai sekarang kita tidak menemukan solusi apa-apa selain melanjutkan pembangunan itu,” ucapnya.
Menurutnya dengan melanjutkan pembangunan pulau reklamasi, perekonomian juga turut terbantu. “Satu pulau saja yang jadi, itu sudah bisa menyerap tenaga kerja dari berbagai sektor seperti properti, pariwisata. Di dalamnya juga melibatkan ribuan UMKM yang bisa menggerakkan ekonomi," tuturnya.
Sesuai Perpres no 60 tahun 2020, kawasan pulau C, D, G, dan N reklamasi dikategorikan sebagai zona budi daya nomor 8 alias 'zona B8'. Pasal 81 ayat (3) menyebut Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Perpres juga menyebut bahwa karakteristik zona B8 memiliki daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi, serta rawan intrusi (perembesan air laut ke lapisan tanah), dan rawan abrasi (terkikis air laut).
Kegiatan yang diperbolehkan dilakukan di empat pulau reklamasi ini adalah kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
Perpres ini memberi arahan, koefisien zona terbangun di pulau reklamasi ini paling tinggi 40%. Pulau-pulau di sini juga wajib menyediakan prasarana dan sarana minimum pendukung kegiatan evakuasi bencana.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan bahwa Perpres 60/2020 mengatur tata ruang di wilayah Jabodetabenpunjur yang berdasarkan aturan sudah harus ditinjau setiap 5 tahun.
“Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," kata Pramono Jumat (10/5) pekan lalu.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah merestui pembangunan di empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta
Pulau yang disetujui tersebut yakni pulau C, D, G, dan N.
Mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur.
Dari Surat Perpres yang diteken Jokowi pada 13 April 2020 lalu itu, empat pulau reklamasi tersebut digolongkan dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8.
"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres tersebut.
Pasal selanjutnya mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan tak diperbolehkan di empat pulau reklamasi ini.
Kegiatan yang diperbolehkan yakni kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.
Sementara kegiatan yang tidak boleh dilakukan di empat pulau ini adalah pembuangan limbah, kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8, kegiatan yang mengganggu muara sungai, kegiatan yang mengganggu jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta kegiatan yang mengganggu usaha perikanan laut.
Perpres Jokowi ini sesuai dengan keputusan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir tahun lalu.
Saat itu, Anies mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta.
Namun pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun.
Makin Menguatkan Jakarta Sebagai Kawasan Ekonomi
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur merupakan pemantapan Jakarta sebagai pusat kota dan ekonomi.
"Pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara tetap diakomodasi di sini".
"Jadi sama sekali tidak mencerminkan Perpres 60 ini seolah-olah mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara," ujar Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Abdul menambahkan, kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan area strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi.
Menurutnya, penataan kawasan di area tersebut bertujuan mewujudkan kawasan pusat kegiatan perekonomian bersskala internasional, nasional, maupun regional.
Kawasan tersebut, sebut Abdul, nantinya terintegrasi dan berbasis daya dukung lingkungan serta memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.
Selain itu, di dalam perpres, kawasan ini terdiri dari kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya.
Keseluruhan area tersebut membentuk kawasan metropolitan.

Perbaikan Tata Ruang
Keberadaan Perpres itu merupakan penyesuaian terhadap kondisi, tantangan, serta respons dinamika kebijakan yang terjadi di Jabodetabek-Punjur.
" Perpres Nomor 60 Tahun 2020 itu sehrusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan Jabodetabek-Punjur," kata Abdul.
Abdul menambahkan, perbaikan tersebut yakni banjir, ketersediaan air baku, kemacetan, permasalahan kawasan pesisir, pengaturan kawasan Pulau Seribu, dan antisipasi pemindahan ibu kota negara (IKN).
Dalam perpres tersebut pengendalian banjir diulas lebih detail dibanding dengan perpres sebelumnya.
Selain itu, perpres ini pun mengatur secara rinci mengenai perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung dan waduk (SDEW). Dia menjelaskan, terdapat 305 titik kawasan SDEW yang diatur.
Bukan itu saja, perpres tersebut juga mengatur sistem pengamanan pantai melalui tanggul pantai dan laut.
• Masih Ingat Nur Khamid? Pria Asal Jateng yang Menikahi Bule Cantik, Ini Kabarnya Sekarang
• Harapan Ahok Untuk Istrinya Puput Nastiti Devi yang Berulang Tahun Hari Ini
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul " Jokowi restui proyek 4 pulau reklamasi, pengamat: Melegakan pelaku usaha" dan telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Restui Pembangunan di 4 Pulau Reklamasi Jakarta "