Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

4 Pulau Reklamasi Berlanjut, Pengamat: Bakal Menguntungkan Perekonomian

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai keputusan lanjutkan pembangunan reklamasi menguntungkan perekonomian.

Editor: Glendi Manengal
TOTOK WIJAYANTO
Pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta 

“Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," kata Pramono Jumat (10/5) pekan lalu.

kawasan Pantai Maju, Pulau D yang disebutk Pulau Reklamasi
kawasan Pantai Maju, Pulau D yang disebutk Pulau Reklamasi (Tribunnews.com/TribunJakarta)

Sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah merestui pembangunan di empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta

Pulau yang disetujui tersebut yakni pulau C, D, G, dan N.

Mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur.

Dari Surat Perpres yang diteken Jokowi pada 13 April 2020 lalu itu, empat pulau reklamasi tersebut digolongkan dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8.

"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres tersebut.

Pasal selanjutnya mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan tak diperbolehkan di empat pulau reklamasi ini.

Kegiatan yang diperbolehkan yakni kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

Sementara kegiatan yang tidak boleh dilakukan di empat pulau ini adalah pembuangan limbah, kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8, kegiatan yang mengganggu muara sungai, kegiatan yang mengganggu jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta kegiatan yang mengganggu usaha perikanan laut.

Perpres Jokowi ini sesuai dengan keputusan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir tahun lalu.

Saat itu, Anies mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta.

Namun pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun.

Makin Menguatkan Jakarta Sebagai Kawasan Ekonomi

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur merupakan pemantapan Jakarta sebagai pusat kota dan ekonomi.

"Pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara tetap diakomodasi di sini".

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved