Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB

Pria 21 Tahun Ini Melanggar PSBB, Tak Pakai Masker, Dapat Sanksi Bersihkan Trotoar di Jakarta Barat

Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro, menjelaskan, sanksi kerja sosial itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020.

WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Satpol PP mulai terapkan sanksi PSBB di Jakarta Barat, Kamis (14/5/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diterapkan hari ini Kamis 14 Mei 2020. 

Mulai diterapkan di Jakarta Barat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB. 

Pelanggar PSBB mendapat sanksi yakni melakukan kerja sosial. 

Sekitar 20 warga mendapatkan sanksi kerja sosial, karena tidak tertib dalam memakai masker.

Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro, menjelaskan, sanksi kerja sosial itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020.

"Hari ini dari tim Satpol PP kami ada lima titik yang disasar untuk razia ketertiban PSBB. Namun Satpol PP di seluruh kecamatan di Jakarta Barat juga bergerak untuk menindak pelanggar PSBB," kata Ivand ditemui saat razia PSBB di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (14/5/2020).

Pantauan Wartakotalive.com titik pertama yang dirazia ialah lampu lalu lintas Cengkareng, Jakarta Barat.

Dua pejalan kaki yang melintas di wilayah tersebut kedapatan tidak memakai masker di tempat umum.

Mereka pun langsung ditilang di tempat dan diminta untuk memakai rompi oranye.

Satu di antara pelanggar PSBB yang dimintai kerja sosial ialah Arnos (21). Pria yang biasa nongkrong di kolong flyover Cengkareng itu kedapatan tidak memakai masker.

"Saya hanya punya satu masker. Masker yang itu dicuci, jadi hari ini terpaksa saya tidak pakai masker," kata Arnos membela diri.

Akhirnya Arnos diminta untuk membersihkan trotoar dan kolong saluran air dari sampah yang bertebaran.

Sapu dan serokan disediakan untuk Arnos membersihkan trotoar.

Satu buah masker kain diberikan Satpol PP untuk Arnos.

"Jangan hanya punya satu masker ya Pak," tegur Ivand.

Satpol PP mulai penerapan sanksi PSBB di Jakarta Barat Kamis (14/5/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Pakai Masker Warga Jakarta Kena Sanksi Sosial Bersihkan Saluran Air,

https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/14/tak-pakai-masker-warga-jakarta-kena-sanksi-sosial-bersihkan-saluran-air

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved