Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Perpres Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Tidak Tepat, Jokowi Diminta Mengkaji Ulang

Di tengah adanya serangan wabah Covid-19, lanjut Putih Sari, Perpres itu dinilai kurang bijak dan waktunya tidak tepat.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Istimewa
Anggota Komisi IX DPR fraksi Partai Gerindra Putih Sari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan kembali biaya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok bekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Alasannya, pemerintah ingin menjaga keberlangsungan operasional jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi IX DPR Fraksi Partai Gerindra Putih Sari mendesak pemerintah mengkaji ulang Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu.

"Saya secara pribadi meminta pemerintah mengkaji kembali Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan mencari jalan lain yang lebih bijaksana," kata Putih Sari kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Di tengah adanya serangan wabah Covid-19, lanjut Putih Sari, Perpres itu dinilai kurang bijak dan waktunya tidak tepat.

"Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan agar sustainibilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang harus terus dipertahankan, tetapi keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak bijaksana dan di waktu yang tidak pas," ujarnya.

"Dengan pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi masyarakat sangat berat. Banyak masyarakat yang terkena PHK," imbuhnya.

Selain itu, Putih Sari mengimbau pemerintah untuk fokus terlebih dahulu dalam menangani wabah Covid-19 beserta dampaknya dengan program-program yang sudah diputuskan.

"Penanganan wabah Covid-19 masih berlangsung, pemerintah harus fokus dulu dalam penanganan ini dengan memastikan bahwa program-program jaringan pengaman sosial yang sudah diputuskan berjalan dan bisa benar-benar tepat sasaran, sehingga meringankan beban masyarakat terutama kelompok menegah ke bawah," katanya.

Diketahui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/5/2020) kemarin menjelaskan kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu pada 1 Juli 2020.

Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.

Adapun kenaikan iuran itu untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150 ribu dari saat ini Rp 80 ribu.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu.

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Namun untuk peserta mandiri kelas III ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Didesak Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved