Nasional
Penumpang Kembali Membludak di Bandara Soetta, Gugus Tugas Diam, Pihak Bandara Beri Penjelasan
Yuri pun menceritakan dirinya sudah menanyakan hal itu kepada pihak Bandara Soekarno-Hatta terkait kerumunan tersebut.
Hal ini terlihat dari sebuah unggahan foto dari akun instagram @fahlevi.rezza, dan diunggah kembali oleh @jktinfo, yang menunjukkan suasana penumpang bandara di terminal 2 Soekarno-Hatta.
Pada foto ini terlihat antrean panjang, dan adanya penumpukan calon penumpang penerbangan di area loket pembelian tiket.
Penumpukan dan panjangnuya antrean ini, berlawanan dengan protokol kesehatan yang mengharuskan adanya penerapan physical distancing saat berada di tempat umum atau keramaian.
Terlihat pula tidak adanya petugas yang mengatur antrean ini, agar penerapan physical distancing dilakukan oleh calon penumpang.
Bahkan tidak ditemukan adanya penanda jarak aman, bagi penumpang yang akan melakukan antrean atau menunggu di loket pembelian tiket.

Dirjen Udara Bakal Tindak Tegas
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang penerbangan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menanggapi keramaian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi.
“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Novie di Jakarta.
Novie mengaku menerima laporan adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” terang Novie.
Ia mengimbau seluruh operator penerbangan tetap mematuhi peraturan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Perhubungan.
"Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya."
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan."