PSBB
PENTING, Inilah Hal-hal atau Poin-poin Yang Harus Diperhatikan dalam Pelaksanaan PSBB di Malang Raya
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya. Inilah waktu penerapannya dan simak hal-hal atau poin-poin pentinf dalam pelaksanannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaksanaan PSBB di Malang Raya akan segera diberlakukan.
Waktunya adalah dimulai pada hari Minggu 17 Mei 2020.
Masih ada waktu 3 hari untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di Malang Raya.
Berikut ini adalah hal-hal atau poin-poin yang penting saat pelaksanaan PSBB Malang Raya :
1. Jumlah Kecamatan
Kota Malang dan Kota Batu menerapkan PSBB Malang Raya di semua kecamatan.
Sedangkan Kabupaten Malang menerapkan PSBB Malang Raya hanya di 14 kecamatan dari total 33 kecamatan.
14 kecamatan itu adalah Kecamatan Lawang, Kecamatan Singosari, Kecamatan Pakis, Kecamatan Bululawang, Kecamatan Pujon, Kecamatan Ngantang, Kecamatan Ngajum, Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Dau, Kecamatan Wajak, Kecamatan Karangploso, Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Ampelgading, dan Kecamatan Pagelaran.
Jadi, dari total 33 kecamatan di Kabupaten Malang, 19 kecamatan masih zona hijau alias belum ada kasus terkonfirmasi Covid-19 dan tidak diberlakukan PSBB Malang Raya.
"Kami pertahankan zona hijau agar tetap hijau. Jadi nanti PSBB tetap parsial," terang Sanusi., Bupati Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (13/5/2020).
2. Sebagian Aturan
Saat PSBB Malang Raya, pasar tradisional masih boleh beroperasi.
"Pasar tetap buka, tapi kami berlakukan sosial distancing," terang Sanusi.
Petugas akan menjaga ketat kawasan Kabupaten Malang yang berbatasan dengan daerah di luar Malang Raya.
Warga ber-KTP luar Malang Raya tidak boleh masuk selama PSBB berlangsung.
"Kalau warga luar Malang Raya akan dikembalikan. Kalau warga Malang mau pulang, kami berlakukan observasi. Kami rapid test dulu. Kalau positif, kami bawa ke RS," ucap Sanusi.
3. Sanksi untuk Pelanggar
Bupati Malang, Sanusi menerangkan Pemkab tidak akan memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB Malang Raya.
"Polisi yang akan memberikan sanksi," ujar Sanusi.
Sanusi percaya masyarakat bakal disiplin saat PSBB Malang Raya.
"Kalau di Kabupaten Malang, pelaksana PSBB adalah masyarakat," beber Sanusi.
4. Tahapan PSBB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan PSBB Malang Raya berlaku mulai 17 Mei 2020.
Masa sosialisasi akan berlangsung mulai Kamis (14/5/2020) sampai Sabtu (16/5/2020).
Hari keempat sampai keenam merupakan masa imbauan dan teguran.
Sedangkan hari ketujuh sampai hari ke-14 merupakan masa teguran dan penindakan.
"Ini seperti yang terjadi saat PSBB Surabaya Raya," tandas Khofifah.(M Erwin, M Rifky Edgar, dan Aminatus Sofya)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Poin-poin Penting PSBB Malang Raya, Mulai Daftar Kecamatan sampai Tahapan Pelaksanaan,