Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Menandakan Matinya Sensitivitas Terhadap Rakyat Kecil

"Jelas tidak ada keberpihakan kepada masyarakat kecil, sudah jatuh ketimpa tangga Presiden,” ucap Mardani.

Editor: Isvara Savitri
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera semakin kecewa dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus membebani rakyat.

Hal tersebut karena Presiden Jokowi diam-diam menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak.

"Luar biasa Bapak Presiden kita yang terhormat, tidak ada angin dan hujan langsung menekan Perpres No 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Mardani menilai kenaikan iuran tersebut disebabkan sudah matinya sensitivitas, kepedulian, keberpihakan, dan keprihatinan kebijakan rezim pada masyarakat kecil.

"Jelas tidak ada keberpihakan kepada masyarakat kecil, sudah jatuh ketimpa tangga Presiden,” ucap Mardani.

Anggota Komisi II DPR RI ini menganggap semua kacamata Presiden Jokowi selalu menyangkut ekonomi bukan kemanusiaan.

"Pandemi Covid-19 ini sudah memberatkan masyarakat, Saya minta Presiden lebih mengedepankan sisi humanisme ketimbang ekonomi," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Rabu (13/5/20) kemarin itu menjelaskan kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu pada 1 Juli 2020.

Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang. Adapun kenaikan iuran itu untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150 ribu dari saat ini Rp 80 ribu.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu.

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Untuk peserta mandiri kelas III ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7 ribu, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35 ribu.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mardani: Masyarakat Kecil Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Presiden.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved