Sempat Rapid Test: Kapolda Bengkulu Isolasi Mandiri di Hotel
Polri akhirnya angkat bicara terkait kondisi salah satu perwira tinggi (pati) mereka yang merupakan eks Kapolda Bengkulu
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Doni dalam kesempatan itu mengatakan, relaksasi pelaksanaan ibadah di masjid masih dipertimbangkan, termasuk untuk salat Id nanti. Apabila penyebaran Corona belum kondusif maka pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid tetap ditiadakan."Manakala masih terdapat ancaman atau bahaya covid, maka ibadah solat id berjamaah tentunya ini tidak dilakukan," kata Doni.
Menurutnya pembukaan kembali tempat ibadah sangat bergantung pada potensi penularan Covid-19. Apabila potensi penularan tersebut masih ada, dan sangat membahayakan maka tidak bisa dilakukan. "Tadi bapak Wapres mengingatkan para peserta rapat, pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah.Apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak. Kalau bahaya atau ancaman sudah tidak ada bisa saja salat dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan relaksasi PSBB di tempat ibadah, pada Senin (11/5/2020). Misalnya dengan membatasi jumlah orang salat di masjid, atau menggunakan masker dan pengaturan jarak saf saat Solat. "Relaksasi ini mungkin masih belum bisa diumumkan, tapi karena tadi saya tangkap ada yang mengajukan, mungkin nanti kita coba ajukan dan diskusikan dengan teman-teman yang terkait dengan pengambilan keputusan ini," kata Menag.
Kemarin, Tim pakar ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Civid-19 Beta Yuliantia menjelaskan soal alasan Gugus Tugas memberikan izin bagi warga di bawah 45 tahun untuk beraktivitas atau bekerja di tengah pandemi."Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angkatan kerja di usia produktif hampir 130 juta orang, dan mereka diharap bisa berkontribusi kepada perekonomian secara umum," kata Beta .
Pasalnya, selama pandemi dan PSBB diberlakukan, Beta mengatakan, tak semua pekerja angkatan usia produktif bisa bekerja. Banyak perusahaan yang merumahkan kelompok pekerja lantaran kesulitan membayar gaji."Jadi ada perusahaan-perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawannya atau bahkan melakukan PHK. Ada perusahaan yang terpaksa menutup usahanya karena kesulitan untuk membayar kewajibannya," ujarnya.
Para pekerja di angka produktif ini, meski dibolehkan beraktivitas atau bekerja, harus mematuhi protokol kesehatan."Angka itu harus tetap sehat, harus tetap bisa beraktivitas," ujar Beta.
Mereka harus bekerja mengikuti sektor usaha yang diperbolehkan, di antaranya mulai dari kesehatan, pangan (makanan dan minuman), energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital, dan swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari."Di bidang-bidang itulah mereka yang kurang dari 45 tahun bisa bekerja dan berkontribusi," pungkasnya. (tribun network/thr/dod/fik/den)