Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

KABAR TERKINI Soal WFH ASN, Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020, Ini Info Selengkapnya

Semestinya masa Work From Home bagi para ASN akan berakhir pada Rabu(13/5), kini diperpanjang,

Editor:
(Grafis Tribun Style)
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menurut informasi yang ada, saat ini masa bekerja dari rumah alias 'Work From Home' bagi para aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang.

Diketahui perpangjangan Work From Home ASN saat ini hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Kabarnya hal tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran wabah virus corona atau covid-19.

"(WFH) Diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran (SE) menteri yang terbit Selasa (12/5/2020).

Semestinya masa WFH bagi para ASN akan berakhir pada Rabu(13/5).

 

Namun menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) nomor 54 dari Kementerian PAN RB tersebut maka WFH akan diperpanjang.

Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (DOK.)

Tjahjo juga meminta pejabat pembina kepegawaian baik di kementerian, lembaga, atau pemda, agar kerja WFH bagi ASN tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara terkait PSBB di beberapa daerah, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menyesuaikan kinerja ASN. Dalam PSBB, ada kantor-kantor pemerintahan yang dibolehkan masuk dan ada yang diharuskan WFH.

Berbeda dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperbolehkan ASN masuk kerja kembali pada tanggal 22 Mei 2020. "Jadwal WFH PNS sampai 21 Mei," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir.

Aturan tersebut mengacu pada SE MenPan RB No.45/2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan PSBB. Seperti diketahui pula, PSBB DKI diperpanjang hingga tanggal 22 Mei nanti.

"Jika ada kebijakan baru untuk masuk kembali tugas setelah batas waktu WFH dari Menpan RB, (di luar itu) selazimnya PNS aktif normal sesuai ketentuan pemerintah pusat," ujar Chaidir.

Perjalanan Dinas

Selain mengatur tentang perpanjangan bekerja dari rumah, Menpan RB Tjahjo Kumolo juga memperbolehkan ASN melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Namun perjalanan tersebut ada syaratnya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi ASN saat hendak melakukan perjalanan dinas adalah mengantongi surat tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah.

"Penerbitan dan pemberian surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai ASN dilaksanakan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian, dengan memperhatikan urgensi pelaksanaan perjalanan dinas," ujar Tjahjo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved