PSBB
Ada Rencana Pelanggar PSBB Akan Diberi Sanksi Menyapu Jalan Selama 1 Jam atau Membersihkan WC Umum
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat mengaku masih mempersiapkan segala macamnya untuk penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Barat.
Pelanggar PSBB akan diminta untuk membersihkan toilet atau WC umum.
Sanksi ini akan segera diterapkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat mengaku masih mempersiapkan segala macamnya untuk penerapan sanksi kepada pelanggar PSBB.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020 yang baru-baru ini dikeluarkan.
"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum sapu jalan selama sejam atau membersihkan WC umum," ungkap Tamo dikonfirmasi Rabu (13/5/2020).
Namun saat ini pihak Satpol PP Jakarta Barat masih menunggu penyempurnaan Pergub tersebut.
Khususnya terkait masalah-masalah teknis seperti hukuman sanksi bagi pelanggar-pelanggar jenis tertentu.
Selain itu pihaknya juga masih mempersiapkan rompi dan peralatan untuk para pelanggar nanti.
Rencananya mereka yang melanggar dan menjalankan sanksi akan memakai rompi oranye seperti tahanan KPK.
Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait titik mana saja yang riskan menjadi tempat pelanggaran PSBB.
"Saat ini kami juga masih berkoordinasi dengan lurah dan camat terkait bagaimana menjaga keamanan para pelanggar agar tidak terkena Covid-19 saat menjalankan sanksi," jelasnya.
Berbagai peralatan untuk sanksi kerja sosial sudah disiapkan.
Misalnya saja kuas cat untuk pengecatan trotoar dan sikat untuk pembersihan WC Umum.
Per kecamatan rencananya diberikan 50 rompi oranye terlebih dahulu.