Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Fitri 2020

Tata Cara Ibadah Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19

Artikel ini ditulis oleh DR. Ahmad Rajafi, M.HI, Wakil Rektor 1 IAIN Manado. DR Ahmad Rajafi M.HI adalah Wakil Rois Syuriah PWNU Sulawesi Utara.

Editor: Rizali Posumah
Row Pixel
Ilustrasi salat ied di rumah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Di bawah ini ada artikel yang menjelaskan tentang Tata Cara Ibadah Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19.

Artikel ini ditulis oleh DR. Ahmad Rajafi, M.HI, Wakil Rektor 1 IAIN Manado. DR Ahmad Rajafi M.HI adalah Wakil Rois Syuriah PWNU Sulawesi Utara.

Berikut ulasannya:

Pelaksanaan ibadah idul fitri di masa normal dilaksanakan di lapangan terbuka atau di dalam masjid.

Caranya dengan mengumpulkan kaum muslimin untuk menegakkan shalat sunnah idul fitri sebanyak dua rakaat dan ditutup dengan mendengarkan khutbah idul fitri.

Setelahnya barulah dirangkaikan dengan saling bersalaman antar jama’ah untuk bermaaf-maafan atas khilaf dan dosa antar mereka.

Ibadah idul fitri dilaksanakan sekali dalam setahun, sehingga antara mereka yang sungguh-sungguh dalam berpuasa di bulan Ramadhan dengan mereka yang tidak berpuasa tidak bisa dibedakan.

Hal ini akibat euforia karena dapat berkumpul bersama keluarga besarnya. Terlebih lagi setelah adanya beberapa anggota keluarga yang mudik atau kembali ke kampung halaman untuk memeriahkan lebaran.

Namun, ketika Covid-19 menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia dan WHO menetapkannya sebagai sebuah pandemi, maka berbagai ritus dan tradisi tahunan dalam merayakan idul fitri menjadi terganggu.

Situasi ini melahirkan himbauan dari pemerintah untuk melakukan social distancing dan physical distancing termasuk dalam pelaksanaan ibadah idul fitri, dengan cara melaksanakan shalat idul fitri di rumah bersama keluarga.

Ibadah idul fitri yang dilaksanakan di rumah tidaklah menyalahi fiqh Islam, terlebih lagi karena situasi saat ini dikategorikan sebagai masa darurat yang diwajibkan untuk la dharara wa la dhirara (tidak membahayakan diri sendiri dan tidak pula membahayakan orang lain) karena covid-19, maka rukhshah (dispensasi) dalam menjalankan ibadah juga diperbolehkan, termasuk rukhshah dalam melaksanakan ibadah idul fitri di rumah bersama keluarga.

Ibadah idul fitri di rumah tentu terdengar janggal oleh masyarakat awam dan dianggap menyulitkan bagi mereka yang kurang ilmu agamanya.

Apalagi ibadah tersebut tidak hanya dengan menegakkan shalat dua rakaat saja, tapi juga diiringi dengan pelaksanaan khutbah idul fitri, dan tidak semua orang memiliki talenta sebagai seorang khatib.

Untuk itulah, tulisan ini hadir sebagai penjelasan fiqh singkat tentang tatacara ibadah idul fitri di rumah bersama keluarga.

 Jika Shalat ‘Ied Dilaksanakan Sendiri

Bisa jadi shalat idul fitri dilaksanakan sendiri, karena kondisi yang tidak memungkinkannya untuk mudik ke kampung halaman, sehingga memaksanya untuk tetap tinggal di kost atau kontrakan yang jauh dari sanak saudara dan keluarga.

Mengenai hal ini, hukumnya dikategorikan sebagai orang yang luput dari berjamaah shalat idul fitri, karena sunnahnya pelaksanaan shalat idul fitri adalah secara berjamaah, dan dibaca secara jahr (keras dan jelas) bacaan surah al-fatihah dan ayat atau surah pendek setelahnya oleh imam.

Namun mengenai tatacara pelaksanaannya, terjadi perbedaan pendapat antara ulama fiqh, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid, I/204.

واختلفوا فيمن تفوته صلاة العيد مع الإمام فقال قوم: يصلي أربعا وبه قال أحمد والثوري وهو مروي عن ابن مسعود. وقال قوم: بل يقضيها على صفة صلاة الإمام ركعتين يكبر فيهما نحو تكبيره ويجهر كجهره وبه قال الشافعي وأبو ثور. وقال قوم: بل ركعتين فقط لا يجهر فيهما ولا يكبر تكبير العيد. وقال قوم: إن صلى الإمام في المصلى صلى ركعتين وإن صلى في غير المصلى صلى أربع ركعات. وقال قوم: لا قضاء عليه أصلا وهو قول مالك وأصحابه.

Artinya: “Ulama berbeda pendapat perihal orang yang luput shalat ‘ied bersama imam, maka sebagian ulama berpendapat; hendaknya orang tersebut shalat empat rakaat, ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad dan ats-Tsauri berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu Mas’ud ra. Sebagian ulama mengatakan; ia harus meng-qadha’ shalat dua rakaat dengan cara yang dilakukan imam, baca takbir dan baca surat dengan jelas (jahr) seperti yang dilakukan imam, pendapat ini dipegang oleh Imam asy-Syafi’i dan Abu Tsaur. Ulama lain mengatakan; ia cukup shalat dua rakaat tanpa suara yang keras dalam membaca surat dan tanpa takbir shalat ‘ied. Ulama lain mengatakan; jika imam shalat ‘ied di mushalla, maka ia shalat ‘ied dua rakaat, akan tetapi jika imam shalat di luar mushalla, maka ia shalat ‘ied empat rakaat. Ada lagi ulama mengatakan; ia tidak perlu meng-qadha’ shalat ‘ied sama sekali, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Malik dan pengikutnya.

Namun pendapat yang layak dirujuk adalah keterangan dari Imam asy-Syafi’i – karena  mayoritas muslim di Indonesia adalah bermadzhab asy-Syafi’i – yang menjelaskan untuk melakukan shalat ‘ied dua rakaat ketika sendirian tanpa perlu menjelaskan (jahr) bacaan shalatnya dan juga tanpa khutbah idul fitri. Sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Rusyd dalam Kitab dalan halaman yang sama;

وحكى ابن المنذر عنه مثل قول الشافعي فمن قال أربعا شبهها بصلاة الجمعة وهو تشبيه ضعيف ومن قال ركعتين كما صلاهما الإمام فمصير إلى أن الأصل هو أن القضاء يجب أن يكون على صفة الأداء ومن منع القضاء فلأنه رأى أنها صلاة من شرطها الجماعة والإمام كالجمعة فلم يجب قضاؤها ركعتين ولا أربعا إذ ليست هي بدلا من شيء وهذان القولان هما اللذان يتردد فيهما النظر: أعني قول الشافعي وقول مالك. وأما سائر الأقاويل في ذلك فضعيف لا معنى له.

Artinya: “Ibnul Mundzir menceritakan sebagaimana pandangan dari Imam asy-Syafi’I, di mana pendapat yang menyatakan shalat ‘ied yang dilaksanakan sendiri berjumlah empat rakaat karena menganalogikannya seperti shalat jum’at didasarkan pada analogi yang lemah. Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa shalat ‘ied yang dilaksanakan sendiri berjumlah dua rakaat seperti yang dikerjakan imam, merujuk pada prinsip bahwa qadha’ wajib dilakukan sesuai dengan sifat atau cara yang dilakukan secara tunai (ada’an). Sementara ulama yang menyatakan bahwa shalat ‘ied tidak perlu di-qadha’, memandang bahwa pelaksanaan shalat ‘ied disyaratkan secara berjamaah dan bersama imam sebagaimana shalat jum’at sehingga bila luput maka tidak perlu mengqadha dua ataupun empat rakaat, jika shalat ‘ied bukan ganti dari shalat lain (sebagaimana shalat jum’at dan zuhur). Dua pandangan inilah yang patut dipertimbangkan, yaitu pandangan Imam asy-Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan pandangan selain keduanya dikategorikan lemah, dan tidak ada maknanya.

Jika Shalat ‘Ied Dilaksanakan Secara Berjama’ah

Hukum shalat idul fitri adalah sunnah muakad (sunnah yang utama) sebagaimana pendapat jumhur ulama atau mayoritas ulama, hal ini dikarenakan shalat idul fitri hanya dilaksanakan setahun sekali dan merupakan puncak dari berakhirnya serangkaian ibadah di bulan Ramadhan.

Adapun ketika seseorang tidak melaksanakannya, maka ia tidak berdosa, hanya saja ia tidak mendapatkan pahala utama dari ibadah tersebut.

Karena pelaksanaan shalat ‘ied di rumah bersama anggota keluarga, maka suami sebagai pemimpin rumahtangga seyogyanya menjadi imam shalat ‘ied, akan tetapi jika ada putranya yang sudah akil baligh dan lebih baik bacaan al-Qur’annya dari ayahnya, maka putranya tersebut dapat menggantikan ayahnya untuk menjadi imam karena ketentuan fiqh mejelaskan bahwa yang layak menjadi imam shalat adalah yang paling baik bacaan al-Qur’annya. Adapun tatacaranya adalah:

1.      Waktu pelaksanaan shalat idul fitri sama seperti pelaksanaan shalat dhuha, dilaksanakan di pagi hari mulai terbit matahari (sekitar jam 07.00 pagi), hingga waktu paling akhir adalah saat zawal (masuk waktu zuhur);

2.      Selesai shalat subuh, bersegeralah untuk membersihkan diri dengan cara mandi sunah idul fitri, dan kemudian berpakaian yang bersih lagi baik, lalu duduk menghadap kiblat untuk bertakbir bersama, sembari menunggu masuknya waktu pelaksanaan shalat ‘ied;

3.      Awali ibadah shalat dengan niat. Jika menjadi imam maka niatnya adalah (ushalli sunnatal li ‘iedil fitri rak’ataini mustaqbilal qiblati ada’an imaman lillahi ta’ala), dan jika menjadi makmum (ushalli sunnatal li ‘iedil fitri rak’ataini mustaqbilal qiblati ada’an ma’mumam lillahi ta’ala);

4.      Setelah itu, bertakbir sebanyak tujuh kali, selain dari takbiratul ihram pada rakaat pertama (artinya, total ada delapan takbir, 1 takbiratul ihram + 7 takbir ‘ied = 8 takbir) dan lima takbir setelah berdiri dari sujud pada rakaat kedua selain dari takbir qiyam (artinya, total ada enam takbir, 1 takbir qiyam + 5 takbir ‘ied = 6 takbir), sebagaimana yang dijelaskan oleh Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar, I/126.

ويكبر في الأولى سبع تكبيرات غير تكبيرات الإحرام، وفي الثانية خمسا سوى تكبيرات القيام من السجود؟ روي أنه عليه الصلاة والسلام كان يكبر في الفطر والأضحى في الأولى سبعا قبل القراءة، وفي الثانية خمسا قبل القراءة

Artinya: “Seseorang (imam) bertakbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama selain takbiratul ihram, dan lima kali pada rakaat kedua selain takbir berdiri dari sujud. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bertakbir sebanyak tujuh kali sebelum membaca surah pada shalat Idul Fitri dan Idul Adha, dan lima takbir pada rakaat kedua sebelum membaca surat.”

5.      Bacaan antar takbir, baik pada rakaat pertama maupun pada rakaat kedua adalah; subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar wala haula wala quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘azhim;

6.      Setelah membaca surah al-fatihah, imam melanjutkan dengan membaca ayat-ayat atau surah yang dihapal, namun yang terbaik adalah membaca surah al-A’la pada rakaat pertama dan surah al-Ghasyiyah pada rakaat kedua;

7.      Setelah salam, diteruskan dengan pembacaan khutbah oleh Khatib, akan tetapi jika seluruh anggota keluarga yang laki-laki tidak mampu karena kurangnya ilmu agama tentang berkhutbah, maka diperbolehkan untuk menyempurnakannya dengan zikir singkat dan dilanjutkan dengan saling bermaaf-maafan antar anggota keluarga;

8.      Tidak menyampaikan khutbah ‘ied setelah salam karena kurangnya ilmu tidaklah berdosa, akan tetapi jika seorang suami atau anggota keluarganya yang laki-laki, berusaha dengan sepenuh hati dan bersungguh-sungguh untuk belajar sebelum datangnya waktu pelaksanaan ibadah idul fitri, maka baginya pahala yang besar di sisi Allah swt.

Tatacara Khutbah Idul Fitri

Pelaksanaan khutbah idul fitri di rumah sama seperti khutbah jum’at yang dilaksanakan sebanyak dua kali dengan cara berdiri di hadapan seluruh anggota keluarganya, dan setelah Khatib selesai membacakan khutbah pertama, maka Khatib duduk beberapa detik sembari membaca surah al-Ikhlash dengan suara yang pelan (sir), sedangkan anggota keluarga yang mendengarkan bershalawat kepada Nabi saw dan bermunajat kepada Allah swt dengan suara yang pelan juga.

Setelah selesai membaca surah al-Ikhlash, Khatib kembali bangkit dan menyampaikan khutbah keduanya. (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, I/251).

Seorang calon Khatib diperkenankan untuk mencari naskah khutbah, baik dari buku ataupun internet, namun tetap harus memperhatikan beberapa poin-point penting yang tidak boleh ditinggalkan, sebagaimana keterangan di bawah ini:

1.      Khutbah Pertama

a.       Membaca Takbir sebanyak sembilan kali dan dilanjutkan dengan membaca alhamdulillah;

b.      Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw;

c.       Menyampaikan wasiat takwa;

d.      Membaca ayat yang relevan dengan isi khutbah;

e.       Dilanjutkan dengan menyampaikan nasihat agama, baik untuk dirinya maupun untuk seluruh anggota keluarga.

f.        Setelah itu duduk beberapa saat sembari membaca surat al-ikhlash, dan setelahnya bangun kembali untuk meneruskan dalam khutbah kedua.

2.      Khutbah Kedua

a.       Membaca takbir sebanyak tujuh kali dan dilanjutkan dengan membaca alhamdulillah;

b.      Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw;

c.       Menyampaikan wasiat takwa;

d.      Membaca ayat tentang takwa, seperti; ya ayyuhal ladzina amanut taqullaha haqqa tuqatihi wala tamutunna illa wa antum muslimun (QS. Ali Imran: 102)

e.       Membaca doa, seperti; Allahummaghfir lil muslimina wal muslimat wal mu’minina wal mu’minat al-ahya’i minhum wal amwat birahmatika ya Arhamar Rahimin, Rabbana atina fiddunya hasanah wafil akhirati hasanah waqina ‘adzabannar, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

f.        Setelah selesai menyampaikan khutbah kedua, Khatib selanjutnya bersalam-salaman dengan seluruh anggota keluarga untuk saling bermaaf-maafan.

Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved