Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Fitri 2020

Tata Cara Ibadah Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19

Artikel ini ditulis oleh DR. Ahmad Rajafi, M.HI, Wakil Rektor 1 IAIN Manado. DR Ahmad Rajafi M.HI adalah Wakil Rois Syuriah PWNU Sulawesi Utara.

Editor: Rizali Posumah
Row Pixel
Ilustrasi salat ied di rumah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Di bawah ini ada artikel yang menjelaskan tentang Tata Cara Ibadah Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19.

Artikel ini ditulis oleh DR. Ahmad Rajafi, M.HI, Wakil Rektor 1 IAIN Manado. DR Ahmad Rajafi M.HI adalah Wakil Rois Syuriah PWNU Sulawesi Utara.

Berikut ulasannya:

Pelaksanaan ibadah idul fitri di masa normal dilaksanakan di lapangan terbuka atau di dalam masjid.

Caranya dengan mengumpulkan kaum muslimin untuk menegakkan shalat sunnah idul fitri sebanyak dua rakaat dan ditutup dengan mendengarkan khutbah idul fitri.

Setelahnya barulah dirangkaikan dengan saling bersalaman antar jama’ah untuk bermaaf-maafan atas khilaf dan dosa antar mereka.

Ibadah idul fitri dilaksanakan sekali dalam setahun, sehingga antara mereka yang sungguh-sungguh dalam berpuasa di bulan Ramadhan dengan mereka yang tidak berpuasa tidak bisa dibedakan.

Hal ini akibat euforia karena dapat berkumpul bersama keluarga besarnya. Terlebih lagi setelah adanya beberapa anggota keluarga yang mudik atau kembali ke kampung halaman untuk memeriahkan lebaran.

Namun, ketika Covid-19 menyebar ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia dan WHO menetapkannya sebagai sebuah pandemi, maka berbagai ritus dan tradisi tahunan dalam merayakan idul fitri menjadi terganggu.

Situasi ini melahirkan himbauan dari pemerintah untuk melakukan social distancing dan physical distancing termasuk dalam pelaksanaan ibadah idul fitri, dengan cara melaksanakan shalat idul fitri di rumah bersama keluarga.

Ibadah idul fitri yang dilaksanakan di rumah tidaklah menyalahi fiqh Islam, terlebih lagi karena situasi saat ini dikategorikan sebagai masa darurat yang diwajibkan untuk la dharara wa la dhirara (tidak membahayakan diri sendiri dan tidak pula membahayakan orang lain) karena covid-19, maka rukhshah (dispensasi) dalam menjalankan ibadah juga diperbolehkan, termasuk rukhshah dalam melaksanakan ibadah idul fitri di rumah bersama keluarga.

Ibadah idul fitri di rumah tentu terdengar janggal oleh masyarakat awam dan dianggap menyulitkan bagi mereka yang kurang ilmu agamanya.

Apalagi ibadah tersebut tidak hanya dengan menegakkan shalat dua rakaat saja, tapi juga diiringi dengan pelaksanaan khutbah idul fitri, dan tidak semua orang memiliki talenta sebagai seorang khatib.

Untuk itulah, tulisan ini hadir sebagai penjelasan fiqh singkat tentang tatacara ibadah idul fitri di rumah bersama keluarga.

 Jika Shalat ‘Ied Dilaksanakan Sendiri

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved