Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PENTING! Ini Penjelasan OJK Terkait Kebijakan Keringanan bagi Debitur yang Terdampak Covid-19

Terkait kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur lembaga jasa keuangan yang terdampak penyebaran coronavirus disease (Covid-19), berikut

Editor:
ISTIMEWA
PENTING! Ini Penjelasan OJK Terkait Kebijakan Keringanan bagi Debitur yang Terdampak Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Terkait kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur lembaga jasa keuangan yang terdampak penyebaran coronavirus disease (Covid-19), berikut penjelasan Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara :

Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. POJK ini memberikan kewenangan penuh kepada Industri Jasa Keuangan (IJK) berdasarkan pedoman yang ditetapkan masing-masing IJK;

2. Restrukturisasi/keringanan dapat diberikan kepada debitur yang usahanya/ sumber pendapatannya terdampak COVID-19 termasuk debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pekerja informal, berpenghasilan harian, dan usaha kecil tanpa batasan jumlah kredit;

3. Restrukturisasi/keringanan dapat berupa penyesuaian pembayaran kewajiban pokok/bunga, perpanjangan jangka waktu atau bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Bank dan Perusahaan Pembiayaan/Multifinance berdasarkan hasil asesmen/ survei kondisi debitur;

4. Debitur yang usahanya/sumber pendapatannya tidak terdampak COVID-19 dan masih memiliki kemampuan bayar agar tetap mematuhi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya untuk menghindari pengenaan denda keterlambatan dan catatan negatif pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK/dh. BI checking);

5. Debitur agar menghubungi masing-masing Bank dan Perusahaan Pembiayaan/ Multifinance melalui sarana teknologi komunikasi untuk menyampaikan permohonan restrukturisasi/keringanan;

6. Bank dan Perusahaan Pembiayaan/Multifinance akan melakukan asesmen/survei terlebih dahulu terhadap kondisi debitur untuk memperoleh konfirmasi dan verifikasi terkait kelayakan debitur diberikan kebijakan restrukturisasi/ keringanan; dan

7. Apabila membutuhkan informasi selanjutnya, masyarakat dapat menghubungi masing-masing Bank atau Perusahaan Pembiayaan/Multifinance serta Kontak OJK 157 maupun whatsapp 081157157157 atau OJK Sulutgomalut melalui telepon 0431-848124 dan whatsapp 081524710858. (Adv)

Manado, 11 Mei 2020

Kepala Otoritas Jasa Keuangan

 Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara

Slamet Wibowo

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved