Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Refly Harun Mengaku Dirinya Bisa Maju Pilpres 2024, Singgung Puncaki Survei Capres: Saya Bersedia

Refly Harun, dirinya bisa maju di Pilpres 2024 mendatang. Hal itu disampaikannya melalui kanal YouTube Refly Harun, Senin (11/5/2020).

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

"Saya menginginkan presidential threshold ini hilang, hapus, nol persen jadi bukan lagi diturunkan tapi nol persen," ungkap Refly.

"Karena saya masih beranggapan presidential threshold ini bertentangan dengan konstitusi walaupun MK bilang tidak bertentangan dengan konstitusi."

Secara gamblang, Refly bahkan menyebut banyak sejumlah keputusan MK yang berpihak pada politik.

"Tapi jangan lupa, keputusan MK itu aroma politiknya lebih tinggi daripada aroma konstitusional," kata Refly.

Karena itu, ia berharap bisa memenangkan survei agar bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024.

Refly pun meminta doa masyarakat agar dilancarkan jalan menunju gerbang Pilpres 2024 mendatang.

Jokowi dan Refly Harun
Jokowi dan Refly Harun (kolasetribunmanado/istimewa)

"Jadi doakan saja saya rangking pertama surveinya, tapi kalau tidak rangking pertama ya enggak usah mimpi," ucap Refly.

"Banyak orang merasa paling pantas jadi pemimpin, padahal di surveinya saja disebut enggak," tandasnya.

Simak video berikut ini menit ke-15.05:

Refly Harun: Bisa Saja Tapi Tak Mudah Seperti Zaman Bung Karno dan Gus Dur

Menurut Refly Harun, proses pemberhentian presiden saat ini tidak semudah dulu dan harus melalui mekanisme yang panjang.

Awalnya, ia membahas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf (J) yang membahas perbuatan tercela.

Pembahasan itu muncul saat ada yang menanyakan tentang asas pemberhentian presiden melalui beberapa alasan, termasuk melakukan perbuatan tercela.

"Perbuatan tercela itu melakukan perbuatan yang melanggar norma susila, norma adat, dan norma agama. Banyak sekali normanya," jawab Refly Harun.

"Seperti contohnya judi, mabuk, zina. Ini tidak limitatif sesungguhnya," lanjut dia.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved