Berita Sulut
Bandara Samrat Layani 'Exemption Flight', Minggus Tegaskan Gugus Tugas tak Pandang Bulu
Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado telah melayani penerbangan komersil terbatas (exemption flight) sejak Kamis 7 Mei 2020.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado telah melayani penerbangan komersil terbatas (exemption flight) sejak Kamis, 7 Mei 2020.
Dalam exemption flight ini, pelayanan terhadap penumpang di terminal mengacu standar pencegahan Covid-19.
Tim gugus tugas penanganan Covid-19 di Bandara Sam Ratulangi menerapkan aturan sebagaimana Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta SE Nomor 31 Tahun 2020 oleh Kemenhub RI tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Tak sedikit penumpang yang batal berangkat atau tak diberangkatkan karena tak lengkap persyaratan. Seperti yang dialami Kiswati, wanita paruh asal Ternate.
• Ketua DPRD Bitung Ucapkan Selamat Atas Raihan WTP ke-9 Berturut-Turut
Ia bersama putranya--bocah usia sekolah dasar--ditahan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bandara Samrat, Senin (11/05/2020).
"Tiket saya kalau hangus siapa mau ganti?" kata karyawan perusahaan logistik ini ketus.
Kiswati ditahan karena tak memiliki surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan asal.

Selain Kiswati, ada seorang pria lansia lainnya juga ditahan dengan alasan yang sama. Keduanya berencana melanjutkan penerbangan menuju Jakarta menggunakan Batik Air yang terjadwal pukul 15.00 WITA.
General Manager PT Angkasa Puta I Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai menegaskan, syarat-syarat yang harus dipenuhi penumpang sebagaimana mandat SE Gugus Tugas dan Kemenhub.
"Kita tidak pandang bulu. Jika ada yang tidak lengkap, tak bisa berangkat. Ini aturan dan kita tak bisa bijaksanai," kata Minggus di area terminal keberangkatan.
Ia berharap masyarakat atau calon penumpang menyimak syarat apa saja yang harus dipenuhi sebelum melakukan perjalanan.
• Daerah Bolmong Aman dari Virus Corona, Pasien Tenaga Kesehatan Tercatat dari Kotamobagu
"Kita cuma jalankan aturan saja demi penanganan pandemi Covid-19," kata Minggus seraya mengakui, sejak dibukanya penerbangan khusus terbatas, ada sejumlah penumpang yang batal berangkat atau di-reschedule penerbangannya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi penumpang di antaranya, hasil negatif pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau tes swab, surat keterangan sehat dari dinas kesehatan daerah asal, surat tugas bagi ASN/TNI-Polri, surat tugas bagi pegawai swasta, perusaan BUMN, NGO atau non pemerintah lainnya.
Selain itu, surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat, kartu identitas diri (KTP atau tanda pengenal yang sah lainnya).(ndo)
• Pembelian Mobnas Pimpinan DPRD di Masa Covid-19, Wakil Ketua Dewan Siap Jika Diminta Mengembalikan