Empat Langkah Pemerintah Atasi Perbudakan ABK
Kasus perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh pemilik kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok terhadap WNI ABK
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Sebelumnya diberitakan, mencuat kabar adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap WNI yang bekerja di kapal perusahaan RRT. Kemenlu membenarkan adanya tiga ABK WNI yang meninggal dunia di atas kapal laut berbendera RRT dan jenazahnya telah dilarung ke laut (burial at sea).
Mereka di antaranya almarhum AR yang bekerja di kapal Long Xing 608. AR meninggal pada tanggal 30 Maret 2020 dan jenazahnya telah dilarung pada 31 Maret 2020. Kedua, almarhum AL yang bekerja di kapal Long Xing 629 yang jenazahnya telah dilarung pada Desember 2019. Ketiga almarhum SP yang bekerja di Kapal Long Xing 629 yang jenazahnya telah dilarung pada Desember 2019.
• Hujan Rintik Iringi Djoko Santoso ke Pemakaman
Terkait Almarhum AR, informasi yang diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak kapal dan agen menyebutkan bahwa pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan telah mendapatkan surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga tertanggal 30 Maret 2020.
Adapun terkait almarhum AL dan SP, keputusan pelarungan jenazah diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan ditakutkan membahayakan awak kapal lainnya.
Semua informasi tersebut diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak perusahaan dan saat ini Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI sedang terus melakukan pengecekan dan klarifikasi kebenarannya. (gita/tribunnetwork/cep)