Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2020

Berdasarkan Anjuran Kemenag, Ini Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Corona

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim yang harus dilakukan sebelum Idul Fitri tiba.

Editor: Rizali Posumah
Instagram/santri.dai via TribunJogja.com
Ilustrasi Zakat Fitrah. Melalui Instagram @kemenag_ri, menghimbau umat muslim menyegerakan pembayaran zakat fitrah di tengah pandemi covid-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengunggah tata cara membayar zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim yang harus dilakukan sebelum Idul Fitri tiba.

Melalui Instagram @kemenag_ri, menghimbau umat muslim menyegerakan pembayaran zakat fitrah di tengah pandemi covid-19.

Menurut S.E Menag No.6/2020, yang salah satunya mengatur tentang panduan membayar zakat saat pandemi covid-19.

Masyarakat dihimbau untuk membayar zakat fitrah diawal Ramadhan agar bisa lebih cepat didistribusikan dan dimanfaatkan oleh mustahik dalam masa krisis ekonomi saat ini.

Bukan hanya itu saja, pengumpulan dan penyaluran zakat dihimbau untuk meminimalisir kontak fisik.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Corona (Instagram @kemenag_ri)
Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Fitrah

Syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan oleh balita sampai orang dewasa sebelum Idul Fitri.

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, salah satunya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Dikutip dari laman BAZNAS Nasional pembayaran zakat fitrah bisa dikonversikan ke uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.

Zakat berbentuk beras dan uang diberikan kepada mustahik, yaitu keluarga yang mengalami kesulitan dan kekurangan.

Mengutip dari Tribun Pontianak, berikut bacaan niat membayar zakat fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved