Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

YouTuber Ferdian Paleka

YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap Saat Kendarai Mobil, Terancam 12 Tahun Penjara

Ferdian Paleka menjadi buruan Polrestabes Bandung karena aksi prank pembagian 'makanan' sampah kepada waria dan bocah.

Editor: Rizali Posumah
INSTAGRAM/@garizluis37
Espresi wajah Ferdian Paleka saat ditangkap, Jumat (8/5/2020) dini hari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jumat dini hari (8/5/2020) di Tol Tangerang-Merak, YouTuber Ferdian Paleka diamankan pihak Kepolisian.

Ferdian Paleka menjadi buruan Polrestabes Bandung karena aksi prank pembagian 'makanan' sampah kepada waria dan bocah.

Kanit 3 PJR Induk Bitung, Ipda Giyarto kepada TribunJakarta.com, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Giyarto mengatakan, kalau Ferdian bersama rekannya diamankan di Tol Tangerang-Merak pada Jumat (8/5/2020) dini hari sedang mengendarai mobilnya.

"TKP (penangkapan) di KM 19. Namun langsung saya serahkan ke Polsek Tangerang Kota," ujar Giyarto melalui pesan singkatnya.

Berdasarkan foto dan video yang beredar di media sosial, Ferdian Paleka tampak berada bersama beberapa rekannya di mobil saat diamankan petugas kepolisian.

Saat ditangkap, Ferdian Paleka tampak mengenakan baju berwarna abu-abu dan temannya mengenakan baju berwarna hijau.

Terlihat pula di unggahan Instagram Ketua DPC Sahabat Polisi Indonesia Bandung, David Cahyadi, terdapat potret Ferdian Paleka duduk di lantai sambil bersandar ke tembok keramik.

Ferdian bersampingan dengan seorang pria, diduga temannya. Tangan kedua pemuda tersebut diborgol.

Dalam foto itu, Ferdian Paleka tertunduk lesu.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, jika nanti tertangkap, Ferdian dan rekan-rekannya akan dijerat dengan UU ITE.

"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Ulung saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).

Ulung menjelaskan, dari keterangan dari salah satu rekan Ferdian berinisial T yang menyerahkan diri beberapa waktu lalu, mereka bertiga hanya iseng membuat konten video prank sembako berisi sampah dan batu.

"Kalau dari pengakuannya dia iseng, tapi dalam UU ITE mengatakan secara disengaja atau tidak disengaja," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved