Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tempat Hiburan Malam Tetap Tutup, Pemkot Manado Perpanjang Masa Tanggap Darurat

Agar beribadah minggu/kolom atau bersembayang atau Salat Jumat, dan Tarawih agar dilaksanakan di rumah masing-masing.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Charles Komaling
Tribun Manado / Fistel Mukuan
Drs Sonny Takumansang MSi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado kembali memperpanjang Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 hingga 27 hari ke depan

Dijelaskan Kabag Humas Kota Manado Sonny Takumansang, Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bencana Non Alam dari Walikota Manado Nomor : 71/KEP/B.06/BPBD/2020.

Wali Kota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA dalam surat tersebut, menetapkan masa tanggap darurat, diperpanjang selama 27 hari terhitung sejak 3 Mei 2020 hingga dengan tanggal 29 Mei 2020.

"Kejadian bencana non-alam Covid-19 di Kota Manado, 27 hari kedepan, dari tanggal 3 Mei sampai demgan 29 Mei 2020," seperti tertulis  dalam surat.

Dalam surat dikatakan , perpanjangan masa tanggap darurat ini melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih terjadi di Kota Manado.

Ia juga bilang semua pihak, pemangku kepentingan pun diminta mengerahkan semua potensi sumber daya manusia yang ada, bersama masyarakat, mari bergotong-royong dalam rangka penanganan kejadian bencana non alam yakni penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ditambahkan Takumansang, Pemkot Manado juga memperpanjang waktu penutupan tempat hiburan malam, masa perpanjangan ini ditambah 26 hari, yakni mulai 4 Mei 2020 hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah COVID-19.

Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan dan kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Perpanjangan tempat hiburan malam dan sejenisnya, termasuk himbauan bagi pemuka agama dan jemaatnya agar beribadah minggu/kolom atau bersembayang atau Salat Jumat, dan Tarawih agar dilaksanakan di rumah masing-masing.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Manado No : 044/D. 21/PEMDAL-PTSP/283/2020 Tanggal 4 Mei 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado dan ditandatangani oleh Wali Kota Manado DR. Ir.GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA.

"Tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga, gym dan usaha sejenisnya agar ditutup untuk sementara waktu sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," sebagaimana dalam Surat Edaran tersebut. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved