PSBB
PSBB di Depok, Ini Yang Disiapkan Wali Kota Mohammad Idris Bagi Warga Yang Melanggar
Masih banyaknya warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat Wali Kota Depok Mohammad Idris menyiapkan langkah serius.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaksanaan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di Depok. Pemerintah telah menyiapkan langkah serius.
Bagi pelanggar PSBB akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tak hanya sanksi administrasi ada sanksi pidana.
Masih banyaknya warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat Wali Kota Depok Mohammad Idris menyiapkan langkah serius.
Bagi warganya yang masih melakukan pelanggaran aturan PSBB, maka akan diberi sanksi pidana.
"Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Idris. Selasa (5/5/2020).
Nantinya, kata Idris, tata cara sanksi administrasi tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok.
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 4 Mei 2020," tuturnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Depok.
Dalam Perwalnya ini, terjadi perubahan pada Pasal 30 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 5 ayat ( 5), Pasal 6 ayat ( 1), Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13 ayat (I), Pasal 13 ayat (21, Pasal 14 ayat (41 huruf i, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif.
Saksi administrasi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran atau penghentian sementara kegiatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wali Kota Depok Menyiapkan Langkah Serius Soal PSBB, Pelanggar Bisa Dikenai Sanksi Pidana,