Update Virus Corona Sulut
Prof Grace: Jenazah Terpapar Covid-19 Tak Akan Menularkan Virus Selama Ditangani Tepat
Adanya penolakan dari masyarakat untuk mengubur jenazah yang meninggal akibat Covid-19 di Provinsi Sulut, sangat disayangkan
Penulis: Erlina Langi | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Adanya penolakan dari masyarakat untuk mengubur jenazah yang meninggal akibat Covid-19 di Provinsi Sulut, sangat disayangkan.
Hal ini diungkapkan pakar kesehatan masyarakat Prof Grace Kandou saat dihubungi Rabu (6/5/2020) kemarin. Ia menegaskan, jenazah COVID-19 yang sudah dikubur tidak menularkan virus tersebut.
"Perlu diketahui, jenazah, yang telah ditangani dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku, aman untuk dikuburkan. Ini karena virus hanya hidup di sel hidup dan jenazah yang telah dikubur tidak menularkan virus," tegasnya
Sehingga tambah dia, sikap masyarakat yang menolak penguburan jenazah Covid-19, sangat disesalkan.
"Ini menandakan, pengetahuan terkait Covid-19 sangat minim," terang dia.
"Kendati demikian, ada hal yang harus tetap dilakukan dalam mengubur jenazah yang terpapar Covid-19. Hindari menyentuh atau terkena cairan tubuh jenazah, seperti mulut, hidung, mata, anus, kemaluan, luka-luka di kulit. Meskipun disinfeksi telah dilakukan, kita tetap harus menghindari cairan tubuh tersebut.
Disinfeksi tambah dia memang pasti dilakukan pada seluruh tubuh jenazah COVID-19. "Tapi harus diingat, bahwa kita semua mewaspadai segala sesuatu yang ada di sekitar jenazah," terangnya
"Untuk metode pembungkusan jenazah, juga ada susunan yang harus diterapkan yakni menggunakan plastik, kafan, plastik, kantong jenazah, serta peti. Kemudian petugas dan pengelola yang menangani jenazah juga dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan di disinfeksi usai penanganan," beber dia
"Sehingga hal ini yang harus diketahui masyarakat. Karena pastinya selama mengikuti prosedur, penguburan jenazah Covid-19 ini, tidak akan menularkan virusnya," jelasnya
Akademisi Unsrat tersebut mengatakan, jika memang keadaan darurat dan mendesak, jenazah yang terpapar Covid-19 dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani.
Ini bertujuan menghindari petugas penyelenggara jenazah dari paparan Covid-19
"Karena untuk mencegah berbagai kemungkinan, kita harus meminimalkan kontak jenazah dengan lingkungan, baik kendaraan transportasi, ruangan, dan lain-lain. Sehingga setiap jenazah yang diduga terpapar Covid-19, memang harus segera dikuburkan setidaknya empat jam setelah meninggal," tandasnya. (Tribunmanado/Don Papuling)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/grace-kandou_20180303_105708.jpg)