Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Lantaran Menjual Sabu, Oknum PNS di Lampung Ditangkap Polisi

Penangkapan oknum PNS yang bertugas di BPBD Tulangbawang ini bermula saat petugas tengah melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika.

Editor: Isvara Savitri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi sabu-sabu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulangbawang, Lampung dibekuk polisi lantaran menjual narkotika jenis sabu.

SO yang merupakan warga Jalan Cemara, Kompleks Pemda Lama, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung tersebut dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Tulangbawang pekan lalu.

Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia mengatakan, SO diamankan ketika tengah melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Bawang Latak Menggala, Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Tersangka ditangkap seusai bertransaksi narkoba di sekitar wilayah Bawang Latak," ungkap Boby, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (5/5/2020).

Penangkapan oknum PNS yang bertugas di BPBD Tulangbawang ini bermula saat petugas tengah melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika.

Ketika itu, anggota Satresnarkoba Polres Tulangbawang mendapat informasi dari warga bahwa di Jalintim, Bawang Latak sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud.

"Di sana anggota mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut," kata Boby.

"Hasilnya ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,37 gram," papar Boby

"Kita dapati juga uang tunai sejumlah Rp 950 ribu dan HP Nokia warna hitam," tambahnya.

Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Oknum PNS Tulangbawang Ditangkap Seusai Jual Sabu di Jalintim.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved