DPR Bingung Menhub Relaksasi Transportasi Umum
Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nurhayati Monoarfa mempertanyakan adanya pelonggaran transportasi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Dalam paparan PUPR disampaikan beberapa ruas jalan tol dan non-tol yang beroperasi selama masa PSBB dan kebijakan larangan mudik. Untuk jalan tol dan non-tol di Pulau Jawa dan Bali, dan jalan tol Trans Jawa yang operasional sepanjang 1.056 kilometer, ruas jalan nasional sepanjang 4.693 kilometer.
Kemudian, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol Pulau Jawa yang beroperasi setidaknya ada 97 rest area. Untuk jalan Tol Bali-Mandara yang operasional tercatat sepanjang 10,7 kilometer.
Sementara, jalan tol dan non-tol di Pulau Sumatra yang beroperasional terdiri dari Jalan Tol Trans Sumatra sepanjang 502,5 kilometer. Untuk jalan tol yang siap dioperasikan adalah ruas Pekanbaru-Minas 9,5 kilometer.
Selanjutnya, TIP di tol Trans Sumatra tercatat sebanyak 31 TIP di antaranya di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, ruas Palembang-Indralaya, dan ruas ruas Medan-Binjai. Kemudian, ruas jalan nasional Sumatera yang dimanfaatkan sepanjang 7.918 kilometer.
Adapun, jalan tol di Pulau Kalimantan operasional yakni Balikpapan-Samarinda sepanjang 66 kilometer, dan di Pulau Sulawesi yakni ruas tol operasional Ujung Pandang seksi 1 dan 2 sepanjang 6 kilometer dan Makassar seksi IV sepanjang 11,60 kilometer.
Garuda Terbang Lagi
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra memastikan maskapai penerbangannya akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5) pukul 00.00 waktu Indonesia Barat.Irfan menjelaskan saat ini layanan reservasi penerbangan baru sudah dapat diakses.
"Jam tiga siang ini Website Garuda (Garuda-Indonesia.com) on untuk mulai buka reservasi penerbangan," katanya. "Garuda terbang kembali tanggal kamis 7 mei 2020 jam 00.00," sambung Irfan.
Artinya informasi yang disampaikan Irfan ini bahwa Garuda Indonesia sudah mendapatkan izin terbang khusus dalam situasi pandemi Covid-19. Menurut Irfan, Garuda menyadari pentingnya kebutuhan layanan transportasi udara dengan tetap mematuhi segala pertimbangan dari pemerintah seperti terbitnya aturan PM 25/2020.
"Secara konstitusi kalau ada warga negara dalam kondisi minta dipulangkan itu negara harus memulangkan. Anda bisa bayangkan ada berapa ribu orang yang ada di luar negeri," kata Irfan.
"Garuda Indonesia ini kan flight carrier. Kita diskusi dengan banyak pihak mulai dari otoritas, regulator, dan stakeholder lain untuk memeroleh izin tersebut," tambahnya.
Ia mengatakan tujuan Garuda beroperasi bukan semata-mata mencari untung demi bisnis, tetapi karena tugasnya mengakomodir mereka yang hendak kembali ke negara asal. "Terakhir kita masih terbang ke tempat yang tidak dilarang.
Walaupun dengan frekuensi sedikit, satu minggu sekali. ini untuk memastikan misalnya warga negara Indonesia yang di Eropa bisa terlayani pulang ke Indonesia atau sebaliknya," kata Irfan. (Tribun Network/har/nas/mam/wly)