Berita Minahasa
Sudah Beri Laporan APBD Ke Menkeu, Pemkab Minahasa Tidak Dapat Penundaan DAU
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunda sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020 ke sejumlah daerah
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Menteri Keuangan Sri Mulyani menunda sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020 ke sejumlah daerah, karena salah satunya sebagian pemerintah daerah belum menyampaikan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020).
Penundaan DAU dikenakan kepada: (i) Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan (ii) Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020.
Ia pun mencatat ada 103 daerah yang belum mengalokasikan anggaran jaring pengaman sosial.
• Sejumlah Puskesmas di Bolmut Kekurangan APD, Petugas Medis Gunakan Jas Hujan Tangani Pasien
Kemudian 140 daerah yang belum menggarkan penanganan dampak ekonomi dan 34 daerah belum menyampaikan data penanganan Covid-19.
Khusus di Sulawesi Utara hanya empat daerah yang mulus yaitu Minahasa, Bitung, Sangihe dan Talaud.
Sisanya dapat penundaan DAU, di antaranya yaitu Pemprov Sulut, Bolmong, Kotamobagu, Bolsel, Boltim, Bolmut, Minsel, Mitra, Minut dan Manado.
• BREAKING NEWS: Hasil Swab Test Jamaah Tabligh Asal Helumo Dipastikan Negatif
• Di Tengah Wabah Covid-19, Sri Mulyani Sebut Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh 4,7 Persen
Untuk Kabupaten Minahasa, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemkab Minahasa Donald Wagey mengatakan, bahwa Kabupaten Minahasa lolos sebagai penerima DAU.
"Di Provinsi Sulut ada empat Kabupaten/Kota yang tidak kena pinalti, antara lain Minahasa, Bitung, Sangihe dan Talaud. Khusus Minahasa alokasi DAU yang sudah ditransfer ke RKUD sesuai PMK 35/2020," katanya, Senin (4/5/2020).