Sulut Maju

Pemprov Sulut Beber 8 Strategi Hadapi Covid-19

Istimewa
Gubernur Sulut Olly Dondokambey bantu warga yang terdampak Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah komando Gubernur Olly Dondokambey dam Wagub Steven Kandouw, terus melakukan berbagai strategi dan kebijakan untuk mempercepat penanganan pandemi covid-19 di Sulut.

Asisten I Pemprov Sulut,  Edison Humiang mengatakan, adapun strategi dan kebijakan dari Pemprov Sulut tersebut sudah dijalankan.

"Langkah awal dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Sulut melalui SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020," kata dia

Penanganan Covid-19 pun harus ditopang anggaran. Pemprov pun melakukan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2020 untuk kebutuhan penanganan kesehatan dan,  jaring pengaman sosial.

BREAKING NEWS: April 2020, Manado Deflasi 0,21 Persen, Rekor 4 Bulan Berturut-turut

Salah satu langkah Gugus Tugas khusus menyiapkan rumah singgah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Rumah singgah atau rumah isolasi ini,  para ODP akan mengisolasi diri selama 14 hari dengan biaya ditanggung sepenuhnya Pemprov.  

Humiang juga mengatakan, laboratorium PCR pun disiapka untuk memeriksa swab tes pasien covid-19. Langkah ini mempercepat deteksi Covid 19, karena sebelumnya sampel tes harus dikirim ke Jakarta atau Makassar. 
Humiang menyampaikan, Pemprov Sulut juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) covid-19.

Pergub ini mengatur pembatasan aktivitas,  kemudian pemenuhan kebutuhan lewar jaring pengaman sosial. 

"Pemprov selalu terbuka dengan berbagai informasi terkait Covid-19. baik bentuknya update kasus tiap hari, dan informasi sosialisasi pencegahan penyebaran lewat beragam plarform media, " kata Humiang.  (ryo) 

Cegah Corona, Lurah Rurukan Buat Pos Penjagaan hingga Gencar Sosialisasikan Maklumat Wali Kota

Langkah Pemprov Tangani Covid-19

Berikut penjelasan dari strategi dan kebijakan Pemprov Sulut untuk menangani pandemi covid-19 :

1. Melakukan refocusing anggaran sebesar 96 Miliar yang terdiri dari :

- 50,5 Miliar untuk penanganan kesehatan, yang diperuntukan bagi pengadaan ventilator, tandu darurat, bilik disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Tes, Ruang Isolasi, disinfektan, alkohol, vitamin, obat-obatan dan penunjang satuan tugas di bidang kesehatan.

- 45,5 Miliar untuk Bantuan Sosial dan Jaring Pengaman Sosial sampai 2 Mei 2020 telah disalurkan total 47.001 Paket Bahan Pokok

2. Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 126 tahun 2020, dimana Gubernur sebagai Ketua dan Wakil Ketua adalah Pangdam 13 Merdeka dan Kapolda Sulut.
3. Menyiapkan Rumah Singgah utk Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid 19. Lokasinya yakni:

- Kantor Penanggulangan Krisis Kesehatan di Teterusan Mapanget (30 bed/tempat tidur)

- Kantor Bandiklat Maumbi (100 bed)
- Kantor Bapelkes di Malalayang (270 bed)

- Asrama Haji di Tuminting (300 bed)

- RSUD Bitung (20 bed ruang khusus isolasi)

-  Lembaga Pengembangan Mutu Pendidikan (eks BPG) di Pineleng (40 bed blm termasuk kamar ber AC)

- RSUD Noongan (6 bed ruang khusus isolasi)

- Gedung P3C di Kairagi Manado

- Pemerintah Provinsi Sulut juga mendorong Kabupaten Kota agar menyiapkan Rumah Singgah bagi ODP, dan yang telah mengkonfirmasi kesiapan adalah Kabupaten Minahasa dan Kota Bitung

PPDB SMA Katolik Rex Mundi Masuki Gelombang Ketiga

4. Menyiapkan laboratorium untuk pemeriksaan SWAB Covid19 di 2 lokasi yaitu:

- Laboratorium Covid-19 di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit (BTKLPP) di Mapanget Kota Manado (beroperasi mulai 4 Mei 2020)
- Laboratorium RSUP Prof. Kandou Manado

5. Menerbitkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dimana dalam Pergub ini diatur tentang Pembatasan sebagai berikut

- Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di sekolah dan atau instansi Pendidikan lainnya;
- Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja;

- Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

- Pembatasan Moda Transportasi

6. Menyiapkan lahan pekuburan untuk jenazah pasien covid-19 di lokasi :

- Ilo-Ilo Desa Wori Minahasa Utara (masih belum disetujui Pemkab Minahasa Utara)
- Desa Kalasey Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa

- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kota agar menyiapkan lahan pemakaman bagi korban positif Covid-19 dan PDP, dan yang sudah terkonfirmasi menyiapkannya adalah Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

7. Sejak awal penyebaran covid-19 terdeteksi di Sulut, Pemprov secara gencar melakukan sosialisasi melalui baliho, media cetak, media elektronik dan televisi terhadap pencegahan dan penanganan Covid-19 dan mengajak masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah, cuci tangan, menyediakan tempat cuci tangan di rumah masing-masing, pakai masker, makan makanan bergizi, physical distancing, tidak berkerumun dan berkumpul ditempat tempat ramai atau tempat umum, disamping itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemasangan bilik disinfektan serta tempat cuci tangan di kantor-kantor, rumah ibadah, pasar, terminal dan tempat-tempat umum lainnya.

8. Pemprov Sulut secara rutin melakukan konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui Channel YouTube untuk menyampaikan perkembangan terkini perihal jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 di samping itu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat perihal sejauhmana penanganan Covid-19 di Sulawesi Utara yang dilakukan Pemprov Sulut.