Update Virus Corona Indonesia
Mahfud MD Jelaskan Beberapa Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Perangi Covid-19
Di bidang kesehatan, Mahfud mengatakan pemerintah tegas mengikuti dan mengadopsi protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait penanganan covid-19
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan kebijakan pemerintah untuk memerangi pandemi virus corona (covid-19) di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial yang dilakukan pemerintah.
Di bidang kesehatan, Mahfud mengatakan pemerintah tegas mengikuti dan mengadopsi protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait penanganan covid-19.
Mahfud menjelaskan kebijakan itu di antaranya imbauan penggunaan masker di luar rumah, cuci tangan, physical distancing, serta penguraian kerumunan yang menyebabkan terjadinya kontak fisik secara dekat.
Di bidang ekonomi Mahfud mengatakan pemerintah tidak menghendaki kegiatan ekonomi tetap berjalan namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam keterangannya yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Minggu (3/5/2020).
"Karena di berbagai tempat itu berbeda. Ada yang begitu ketat, orang mau bergerak ke sana tidak bisa, mau nyari uang tidak bisa, mau ini tidak bisa. Tapi di tempat lain ada orang yang melanggar dengan begitu mudahnya. Nah ini yang dimaksud kemudian perlu dilakukan relaksasi. Relaksasi itu bukan berarti lalu melanggar protokol kesehatan," kata Mahfud.
Di bidang sosial, Mahfud mengatakan, pemerintah menerapkan kebijakan bantuan sosial.
Mengacu pada arahan Presiden RI Joko Widodo kepadanya, Mahfud mengatakan, bantuan sosial terutama untuk masyarakat miskin perkotaan tersebut harus diberikan secara cepat dan tepat.
Namun menurutnya jika dalam suatu kondisi tertentu memaksa pemerintah memilih satu di antara cepat atau tepat, maka Jokowi meminta agar bantuan sosial tersebut diberikan secara cepat lebih dulu.
"Semuanya segera diberi. Soal pembukuannya nanti, administarsi mungkin karena banyak orang tidak punya KTP, tidak jelas rumahnya, tapi jelas-jelas membutuhkan, cepat diberi. Nanti bisa diadministrasikan tersendiri tanpa menjadikan kartu penduduk dan alamat yang jelas sebagai prasyarat untuk mendapatkan itu," kata Mahfud.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud Beberkan Kebijakan Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial dalam Perangi Covid-19.