Tarif PLN
Informasi Soal Besaran Tarif PLN Per kWh, Jika Tagihan Membengkak Ini Penyebabnya
Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode tiga bulan sebelumnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memastikan bahwa tarif dasar listrik seluruh golongan tarik, sama sekali tidak mengalami kenaikan.
Hal itu termasuk rumah tangga dengan daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) bahkan yang di atasnya.
Diketahui, penetapan tarif telah dilakukan selama tiga bulan sekali oleh pemerintah.
Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode tiga bulan sebelumnya.

"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya."
"Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR, I Made Suprateka dalam keterangan resminya yang diterima Tribunnews.com.
Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut:
1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh
Peningkatan konsumsi listrik selama WFH
PLN menjelaskan, peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi virus corona yang membuat masyarakat banyak melakukan aktivitas di rumah.
"Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah."
"Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktivitas di rumah."
"Biasanya siang hari tidak ada aktivitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah."