Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ditemukan Tewas Tanpa Kepala, Bocah 5 Tahun Ini Ternyata Dibunuh Ibu Tirinya, Motif Karena Cemburu

Jenazah bocah asal Pinrang, Sulawesi Selatan ini ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan di sebuah saluran irigasi

Editor: Finneke Wolajan
Satreskrim Polres Pinrang
HM, bocah 5 tahun ditemukan tewas tanpa kepala di saluran irigasi 

BS mengatakan sudah janji sebelumnya akan menerima apapun hasil otopsi ahli forensik Mabes Polri, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti.

"Hari ini kami mendengar jawaban yang selama ini kami cari-cari.

Ilustrasi jenazah bayi
Ilustrasi jenazah bayi (Luma Pimentel/Unsplash)

Kami terima semua hasilnya dan merasa lega," kata Bambang saat menghadiri keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (27/2/2020).

BS mengatakan kematian anaknya dengan kondisi tubuh tak utuh, tanpa kepala memang menyisakan duka mendalam.

Namun, dia tetap ikhlas menerima hasil autopsi.

Tak lupa BS juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah memberi dukungan untuk mengungkap kematian buah hatinya.

Senada dengan suaminya, MS juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah memberikan simpati atas kasus anaknya dan kini terungkap penyebab kematian.

"Kami menerima hasil autopsi.

Apalagi ini ditangani ahli forensik terbaik," kata dia.

Kendati demikian, mata MS berkaca-kaca.

Ahli forensik Mabes Polri, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman saat memberi keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (27/2/2020).
Ahli forensik Mabes Polri, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Budiman saat memberi keterangan pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (27/2/2020). ((KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON))

Dia terlihat beberapa kali memeluk dr Hastry.

"Semoga anak kami (YA) bahagia di surga," harap Melisari.Kuasa Hukum keluarga YA, Rubadi, menambahkan seluruh pihak keluarga sudah menerima hasil autopsi.

Selanjutnya, tugas mereka mengawal persidangan dua tersangka pengasuh PAUD Jannatul Athfaal oleh polisi.

Keduanya, TS (52) dan MA (26) dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa orang meninggal dengan ancaman lima tahun penjara.

"Karena semua sudah terungkap penyebab kematian.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved