Deretan Aturan yang Diberikan untuk PNS di Era Jokowi Selama Pandemi Covid-19
Selama pandemi Virus Corona, nasib PNS dianggap lebih baik ketimbang mereka yang mengadu nasib di sektor swasta.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomot 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.
Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ' Sederet Aturan PNS Selama Corona, Masih Minat Daftar CPNS? '