Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Kotamobagu

Cegah Penyebaran Covid-19, ASN dan Honorer Kotamobagu Dilarang Mudik Lebaran

Tentu tamba dia akan diberikan sangsi tegas bagi ASN dan THL yang tidak mematuhi larangan tersebut.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Kepala BKPP Sarida Mokoginta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota Kotamobagu, dengan tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer dilingkup Pemkot, untuk mudik saat lebaran nanti.

Hal ini ditegaskan Kepala BKPP Sarida Mokoginta.

Ia mengatakan, selain adanya aturan larangan mudik dari pemerintah pusat, larangan mudik khusus ASN dan honorer di Kotamobagu, juga diatur dalam perubahan kedua surat edaran nomor 53/W-KK/III/2020, Tentang Pengaturan Sistem Kerja Bagi ASN dan THL di Kotamobagu.

"Disitu dengan tegas menyatakan, bahwa ASN, honorer dan keluarganya selama pemberlakuan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona, tidak diperkenankan bepergian ke luar daerah termasuk mudik lebaran," bebernya.

Tentu tamba dia akan diberikan sangsi tegas bagi ASN dan THL yang tidak mematuhi larangan tersebut.

"Sebab aturan ini diterapkan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta melindungi ASN dan THL dari resiko terinfeksi Covid-19," tandas Sarida. (drp)

Penting untuk Menghidrasi Tubuh Saat Puasa, Berikut Tips Minum Air Putih

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved