Kebakaran
1 Mantan Napi Yang Bebas Asimilasi Corona atau Covid-19 Diduga Bakar Satu Rumah di Padang
Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seorang mantan narapidana.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebakaran terjadi. Satu rumah terbakar di Padang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan penyebab kenapa kebakaran bisa terjadi.
Dan ternyata itu sengaja dibakar.
Polisi sudah menangkap pelakunya.
Pelakunya adalah mantan napi yang bebas karena asimilasi covid 19 atau corona.
Rumah di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat terbakar pada Kamis (30/4/2020)
Tak hanya menghanguskan rumah, kebakaran ini juga melenyapkan dua unit sepeda motor.
Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Tidak banyak benda yang bisa diselamatkan dari kobaran api.
Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian
Pantauan TribunPadang.com (Jaringan Wartakotalive.com), sesaat usai kejadian, pihak kepolisian terlihat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.
Olah TKP ini dilakukan untuk menemukan penyebab kebakaran tersebut.
Alhasil, diketahuilah penyebab terjadinya kebakaran ini oleh polisi.
Ternyata, rumah itu dibakar.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seorang mantan narapidana.
Narapidana alias napi itu baru saja keluar penjara setelah mendapat asimilasi Corona atau Covid-19
"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).
Ia mengatakan, lokasi rumah yang dibakarnya tersebut berdekatan dengan rumah lainnya.
Sehingga, hal tersebut sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat sekitar.
Namun beruntung, api tidak lekas merembet ke rumah di sekitarnya.
"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," ujarnya.
Zamri Elfino mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.
"Ia juga residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.
Ia menyebutkan, pelaku mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang ditahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat
Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.
"Rumah yang dibakarnya adalah rumah orang tua dari istrinya," ujar dia.
Pelaku nekat membakar rumah mertuanya itu karena dirinya ditolak oleh istrinya kembali ke rumah itu.
"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.
Meski begitu, pelaku tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah itu.
Karena ditolak, pelaku pun membakar rumah tersebut
"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Ditolak Istri saat Baru Keluar Penjara, Napi Asimilasi di Padang Bakar Rumah Mertua
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Baru Keluar Penjara, Napi Asimilasi Corona Kembali Diciduk Usai Bakar Rumah Mertua, Begini Kisahnya,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/seorang-mantan-narapidana-yang-baru-keluar-penjara-di-padang-36373.jpg)