Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejangung RI

Jaksa Agung Tunjuk Setia Untung Arimuladi Jadi Wakil Jaksa Agung

Jaksa Agung memberhentikan Dr Arminsyah, sebagai Wakil Jaksa Agung yang diganti Setia Untung Arimuladi, SH MHum.

Editor: Aldi Ponge
Tribunnews.com
ST Burhanuddin berikan keterangan lebih lanjut tentang kasus Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin, SH MH mengumumkan secara resmi pengganti almarhum Dr Aminsyah sebagai Wakil Jaksa Agung RI dari kediaman dinas Jaksa Agung RI di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan pada Rabu 29 April 2020

Selain, mengumumkan pejabat definitif Wakil Jaksa Agung RI tersebut, Jaksa Agung juga mengumumkan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan Staf Ahli Jaksa Agung RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung memberhentikan Dr Arminsyah, sebagai Wakil Jaksa Agung yang diganti Setia Untung Arimuladi, SH MHum.

Setia Untung Arimuladi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Posisinya diganti Tony Tribagus Spontana, SH MHum.

Tony Tribagus Spontana sebelumnya menjabat, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Posisi Tonny digantikan Dr Fadil Zumhana SH MH. 

Para pejabat tersebut akan melaksanakan tugasnya terhitung sejak saat pelantikan.

Jaksa Agung RI memberitahukan bahwa pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI akan dilaksanakan secara terbatas  di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI pada Senin 04 Mei 2020 sekitar pukul 09.00 WIB 

Upacara pelatikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik dan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji PNS atau Sumpah / Janji Jabatan Melalui Media Elektronik / Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah / Janji Jabatan Melalui Media Elektronik / Teleconference Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Jaksa Agung RI. berharap dengan telah ditetapkannya jabatan Wakil Jaksa Agung RI yang definitif, disusul dengan penggantian jabatan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jalannya roda organisasi Kejaksaan RI. dapat lebih ditingkatkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang. (Rilis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved