Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap

KPK Sepenuhnya Menyerahkan Wewenang Penahanan Romahurmuziy Kepada MA

KPK sedang mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Editor: Rizali Posumah
Kompas.com
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wewenang penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy, diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Mahkamah Agung (MA)

Hal ini lantaran KPK sedang mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 253 KUHAP ayat (4) yang menyatakan wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.

"Dengan demikian terkait penahanan terdakwa, setelah JPU menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).

Mengacu Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP, Ali menambahkan, maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat Kasasi selama 50 hari.

"Dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari serta dapat pula dilakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," jelas Ali.

Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum Romy, mengatakan akan mengajukan kasasi pekan depan.

Namun, ia berharap dalam proses kasasi ini kliennya tidak di dalam bilik penjara.

Menurut perhitungan Maqdir, dengan vonis banding satu tahun berarti terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu mestinya bebas pada 30 April 2020.

Romy diketahui terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2019. Saat itu ia bersama Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Kami harapkan tidak ada penundaan dan tidak ada penahanan oleh Mahkamah Agung. Karena kami tidak melihat adanya urgensi melakukan penahanan terhadap pak Romy," kata Maqdir

Tambuwun Resmi Jabat Kepala UPTD Kebun Raya Megawati Soekarnoputri

Bank SulutGo Ulurkan Tangan ke 7.623 Pensiunan di Sulut dan Gorontalo

Pemkab Mitra Perketat Pengawasan di Perbatasan, Para Pelaku Perjalanan di Apresiasi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ‎KPK Serahkan Wewenang Penahanan Romahurmuziy Kepada MA.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved