Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

THR PNS 2020 Cair tapi Nominalnya Berkurang, Gaji ke-13 Diundur, Ini Penjelasan Kemenkeu!

Berikut rangkuman faktanya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'THR PNS Kapan Cair? Ini Jadwalnya dan Jumlah yang Akan Diterima'

Editor: Alexander Pattyranie
(KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan kepada media melalui video conference di Jakarta, Selasa (24/3/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS 2020 terus menjadi sorotan semenjak virus corona atau Covid-19 mewabah di Indonesia.

THR PNS 2020 ini sudah dipastikan bakal cair.

Namun, jumlah nilai THR PNS 2020 akan berbeda dibanding 2019 lalu. 

Di samping itu, pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan tidak sesuai jadwal sebelumnya alias molor.

Berikut rangkuman faktanya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'THR PNS Kapan Cair? Ini Jadwalnya dan Jumlah yang Akan Diterima'

1. THR cair tapi nominalnya berkurang

Berkurangnya nominal THR dan mundurnya pencairan gaji ke-13 ini disebabkan oleh pengalihan dana oleh pemerintah yang kini masih fokus terhadap penanganan Covid-19.

Dikutip dari Tribunnews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved