Tips Hadapi Virus Corona
Tempat Usaha Boleh Buka dari Pukul 07.00 Hingga 21.00 WIB, Penerapan PKM Non PSBB di Semarang
Pemerintah Kota Semarang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). PKM itu tidak seperti PSBB, begini penerapannya di masyarakat.
Sedangkan Restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, sementara di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau take away.
Dan secara khusus ketiganya juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.
Selain itu terkait moda transportasi umum, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan,
angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor,
angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya), angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan keterliban,
layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan (termasuk bandar udara dan pelabuhan TNI/POLRI) untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.
Secara rinci disebutkan, moda transportasi umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut,
membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan, pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek, dan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.
Dalam ketetapan tersebut, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu pun menggaris bawahi,
agar pada setiap kegiatan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah.
Dan bagi pihak yang melanggar jam buka tempat usaha Pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Hari Ini, Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB,
https://www.tribunnews.com/corona/2020/04/27/mulai-hari-ini-kota-semarang-berlakukan-pkm-non-psbb