Tips Hadapi Virus Corona
Tempat Usaha Boleh Buka dari Pukul 07.00 Hingga 21.00 WIB, Penerapan PKM Non PSBB di Semarang
Pemerintah Kota Semarang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). PKM itu tidak seperti PSBB, begini penerapannya di masyarakat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini Senin 27 April 2020 sudah mulai diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang.
Tujuannya guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan disana.
PKM itu tidak seperti PSBB.
Pemberlakuan PKM ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang.
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut menegaskan aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan, sebab PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat.
"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha," tutur Hendi.
"Intinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal ini, serta Tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI - POLRI dan Pemkot juga kita turunkan," tegasnya.
Secara rinci dalam Perwal yang telah ditanda tanganinya, Hendi menegaskan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah,
antara lain penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.
Adapun penghentian kegiatan di sekolah / institusi pendidikan lainnya diarahkan untuk dapat beralih menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing - masing, menggunakan media yang paling efektif.
Sedangkan terkait dengan aktifitas pekerjaan, setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.
Sementara terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti himbauan / fatwa lembaga/tokoh agama.
Lainnya, Pemerintah Kota Semarang juga akan menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, namun dibatasi jam operasionalnya pukul 14.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Lebih lanjut, Tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern dan restoran/kafe diperbolehkan buka dengan jam buka toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.