Update Virus Corona Minsel
Hukum Tua Karimbow Talikuran: BLT Dandes Jangan Dipakai Beli Handphone
Hukum Tua Desa Karimbow Talikuran, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Djony Porajow siap menyalurkan bantuan langsung tunai
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Hukum Tua Desa Karimbow Talikuran, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Djony Porajow siap menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa (dandes) untuk warganya yang terdampak covid-19.
Pria yang juga pemerihati budaya Minsel ini, Senin (27/4/2020) menuturkan ada 145 kepala keluarga yang akan mendapat bantuan Rp 600 ribu selama tiga bulan.
Pemerintah desa menganggarkan 30 persen dari total dandes. "Sesuai aturan kami harus anggarkan 30 persen karena total dandes kami di atas 800 juta rupiah pada tahun 2020 ini ," kata dia.
• Wamen Perdagangan Sampaikan Pesan Ini ke Warga Sulut
• Pemkot Tomohon Kembali Dapat Bantuan Untuk Tangani Covid-19
Jadi ada sekitar Rp 200 juta yang akan terpakai untuk BLT dandes. Djony Porajow, setiap kepala keluarga akan mendapat dana tunai tapi akan diawasi agar dipergunakan dengan selayaknya.
"Jangan pakai BLT untuk beli handphone baru. Karena kalau dikumpul-kumpul selama tiga bulan dananya bisa lumayan," tambah dia.
Pemdes akan memonitor warga yang membeli sembako di warung-warung. "Jadi misalnya dia beli beras 25 liter, gula satu kiligram. Itu akan diawasi," ujarnya.
BLT dandes merupakan amanat dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Ini merujuk pada Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
• Kesaksian Pasien Covid-19 Sembuh, Hari ke-7 Tuhan Bebaskan Saya dari Kecemasan, Mujizat Itu Nyata