Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Omnibus Law

Di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenko Perekonomian Pastikan Akan Pelajari Kembali Omnibus Law

Melihat polemik yang terjadi ini, Sesmenko Perekonomian bilang pemerintah dan DPR RI sepakat menunda pembahasan untuk kluster ketenagakerjaan.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com
Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jawa Timur menggelar aksi pemanasan menolak Omnibus Law, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Meskipun sedang menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah masih merasa ada yang perlu ditanggulangi soal masa depan pekerja.

Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau RUU omnibus law ciptaker kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Pemerintah berharap dengan adanya RUU ciptaker ini dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha, serta meningkatkan perlindungan pekerja, terutama pasca pandemi Covid-19,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, Minggu (26/4/2020).

RUU Ciptaker terdiri dari 11 kluster, antara lain: penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.

Selain itu, ada pula dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) melakukan sosialisasi dan dialog kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai maksud dan tujuan serta pengaturan dalam RUU ini.

“Dari hasil dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh, terdapat beberapa perbedaan pandangan, terutama pada kluster ketenagakerjaan yang dianggap berpihak kepada para investor,” tutur Sesmenko Perekonomian.

Melihat polemik yang terjadi ini, Sesmenko Perekonomian bilang pemerintah dan DPR RI sepakat menunda pembahasan untuk kluster ketenagakerjaan.

Sehingga, akan ada lebih banyak waktu untuk mendalami substansi yang dimuat dalam kluster ketenagakerjaan tersebut, dan juga akan dilakukan dialog kembali dengan berbagai pihak terkait.(*)

Artikel ini telah tayang di KONTAN dengan judul Kemenko Perekonomian memastikan omnibus law cipta kerja tetap dibahas.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved