Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2020

Apakah Puasa Batal Jika Seseorang Lakukan Tes Swab Covid-19? Ini Penjelasan Ustaz

Bagaimanakah hukum orang yang menjalankan tes swab ketika berpuasa, apakah batal puasanya?

Editor: Frandi Piring
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Petugas medis dari Labkesda Jawa Barat melakukan tes swab 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tes swab menggunakan metode PCR dilakukan dengan mengambil swab dari hidung dan tenggorokan, artinya memasukan sesuatu ke dalam mulut dan hidung.

Bagaimanakah hukum orang yang menjalankan tes swab ketika berpuasa, apakah batal puasanya?

Ustaz Yuda Abdurahman menjelaskan mengenai hal tersebut kepada bangkapos.com, Sabtu (25/4/2020).

"Tes swab atau PCR hukumnya tidak membatalkan puasa, karena saat tes swab memasukan sesuatu ke dalam rongga hidung tetapi tidak sampai ke jauf dan dalam perut," ujar Ustaz Yuda.

Agar tidak bimbang, ia menyarankan untuk memahami makna Jauf, itu adalah huwa aldimagh.

Bila sampai ke otak maka akan membatalkan atau yang ada di belakang kerongkongan yang menyambung ke dalam perut atau usus.

Ustaz Yuda Abdurahman
Ustaz Yuda Abdurahman (Ist/Ustaz Yuda Abdurahman)

Namun, ketika tes swab memasukan sesuatu tetapi tidak sampai usus maka tidak membatalkan.

"Berbeda dengan wudhu, tapi ustaz kenapa wudhu masuk ke hidung, batalkan puasa?. Karena airnya itu masuk ke perut, saat kita hirup maka air masuk ke hidung mengalir ke tenggorokan dan masuk ke perut maka itulah yang membatalkan puasa,"ujar Ustaz Yuda.

"Tetapi tes swab hanya mengusap-ngusap kemudian menarik lagi ke luar, InsyaAllah tidak batalkan puasa,"tuturnya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tes Swab Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Yuda, https://bangka.tribunnews.com/2020/04/25/tes-swab-

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved