Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

3 Kategori PNS yang Dikenakan Sanksi saat Nekat Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Cek di Sini

Peraturan yang berupa larangan tersebut dikeluarkan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Editor:
(Grafis Tribun Style)
Ilustrasi PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID JAKARTA - Belum lama ini ada aturan baru untuk Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS).

Aturan tersebut yaitu PNS dilarang untuk melakukan perjalanan mudik sejak awal April 2020.

Diketahui peraturan yang berupa larangan tersebut dikeluarkan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Bahkan peraturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 46 atau 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Selanjutnya pada Minggu (26/4/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan mengenai sanksi bagi ASN/PNS yang melakukan perjalanan ke luar daerah atau kegiatan mudik selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Surat edaran itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN.

Aktivis itu khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Dalam SE itu, ada 3 kategori PNS yang bisa mendapatkan sanksi ringan hingga sedang terkait larangan mudik ini.

Tiga kategori ASN yang akan mendapatkan sanksi adalah:

Kategori I

ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

- Sanksi yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin tingkat ringan

Kategori II

- ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved