Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peredaran Uang Palsu

Tim Rayon Gagak Hitam Polresta Gagalkan Pengedaran Uang Palsu di Manado

Tim Rayon Gagak Hitam Polresta Manado yang dilantik Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, berhasil menggagalkan pengedaran uang palsu di Kota Manado

Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Tim Gagak Hitam Bekuk Pengedar Uang Palsu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Rayon Gagak Hitam Polresta Manado yang dilantik Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, berhasil menggagalkan pengedaran uang palsu di Kota Manado.

Sebanyak 40 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 berhasil diamankan Polisi, serta tiga laki-laki masing-masing berinisial SS alias Ven (42) warga Desa Watutumou Dua, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, BP alias Ayen (19) dan AP alias Lan (16) keduanya warga Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Penangkapan tersebut berlangsung di Pasar Karombasan, Kota Manado, Sabtu (25/4/2020).

Pengungkapan uang palsu tersebut berawal, masuk informasi kepada anggota Rayon Gagak Hitam Polresta Manado yakni Briptu Rano Kandow, bahwa ada dua pemuda sedang berbelanja di kompleks Pasar Karombasan, dengan menggunakan uang palsu satu lembar pecahan Rp 50.000

Pemkab Bolsel Tegaskan Warga Kurang Mampu di Tangagah Selalu Dapat Bantuan

Selanjutnya, Kandow menginformasikan ke Katim Rayon Gagak Hitam Polresta Manado Aipda Budi Lakoro mengenai informasi tersebut.

Tidak menunggu lama, Tim Rayon Gagak Hitam Polresta Manado langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

"Saat tiba di lokasi salah satu warung di kompleks Pasar Karombasan, kami mendapati dua pemuda yakni BP alias Ayen dan AP alias Lan, yang masih berada di TKP," ujar Lakoro kepada tribunmamado.co.id, Minggu (26/4/2020) tadi.

Bus Rute Manado-Gorontalo dan Manado-Palu Masih Beroperasi

Dari tangan kedua pemuda tersebut, tim mengamankan uang palsu sebanyak 17 lembar pecahan Rp 50.000, kemudian dilakukan interogasi terhadap salah satu pemuda tersebut yakni Ayen, dan dia mengaku uang itu didapat dari seorang lelaki berinisial SS alias Ven.

"Dari informasi tersebut kami melakukan pengembangan dan mencari tau tempat tinggal dari lelaki Ven, dan setelah mendapatkan titik terang tentang keberadaan tersangka Ven, Tim langsung bergerak menuju ke tempat tinggalnya," jelas Budi.

Alhasil, Tim berhasil menangkap tersangka SS alias Ven di di kos-kosannya, di Kelurahan Tingkulu, Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Bupati Sehan Tegaskan 4.000 Warga di Boltim Penerima BLT Kemensos, Tetap Dapat Bantuan Sembako

"Dari tangan tersangka Ven kami mengamankan uang palsu berjumlah 23 lembar pecahan Rp 50.000, sehingga total barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 yang diamankan berjumlah 40 lembar," aku Lakoro.

Selanjutnya, ke tiga laki-laki tersebut bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan, ketika dikonfirmasi wartawan tribunmamado.co.id, Minggu (26/4/2020) tadi, mengatakan, bahwa kasus ini sementara dalam pengembangan.

"Dari tiga laki-laki yang diamankan ini, ada satu yang dijadikan saksi, sementara dua dijadikan tersangka, dan kasus ini masih dalam pengembangan lanjut siapa tau masih ada tersangka lainnya," jelas Aruan. (Juf)

Kemuliaan Bulan Ramadan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved