Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Tercatat, 39 Napi Asimilasi Kembali Jalankan Aksi Kriminal di Tengah Pandemi Virus Corona

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membeber bahwa ada 39 narapidana yang kembali melanggar hukum usai mendapat asimilasi.

Editor: Rizali Posumah
Kompas.com
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 39 narapidana kembali melanggar hukum usai mendapat asimilasi maupun pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.

Hal tersebut sebagaimana yang dibeberkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Ya 39 narapidana (yang kembali lakukan tindak pidana), yang tidak melanggar 38.000 lebih narapidana,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/4/2020).

Kendati demikian, Argo tidak merinci kasus maupun lokasi para napi tersebut.

Ia mengungkapkan, beberapa di antara napi tersebut melakukan tindak pidana yang berbeda dengan kejahatan yang dilakukan sebelumnya.

Menurut Argo, para napi tersebut memiliki berbagai motif, misalnya tuntutan ekonomi.

“Dari 39 napi, motifnya ada yang sakit hati menganiaya orang, ada yang menipu, dan ada yang ekonomi. Jadi ada yang tidak melakukan perbuatan yang sama,” tuturnya.

Sebelumnya, pada RAbu (22/4/2020), ada 30 napi yang kembali melakukan kejahatan dari total sekitar 38.000 napi yang bebas di tengah pandemi Covid-19.

Kasus yang menjerat para napi didominasi oleh tindak pidana pencurian. Kasus lainnya misalnya penipuan, tindak pidana terkait narkotika, dan pelecehan seksual.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pun telah meminta anggotanya memetakan napi yang dibebaskan, bekerja sama dengan pemda untuk mengawasi dan membina para napi tersebut.

Para personel kepolisian juga diminta memetakan daerah rentan kejahatan, melakukan pengamanan, hingga meningkatkan patroli.

Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, meminta program asimilasi narapidana dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dihentikan sejenak.

Hal ini karena napi program asimilasi yang dibebaskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam bui, justru kembali melakukan tindakan kriminal.

"Evaluasi saya ketika terjadi di masyarakat, saya juga menerima banyak laporan dan informasi. Banyak yang juga kemudian melakukan tindakan kriminal setelah keluar dari penjara ini perlu dihentikan sejenak," kata Eva di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020).

Bupati Sehan Tegaskan 4.000 Warga di Boltim Penerima BLT Kemensos, Tetap Dapat Bantuan Sembako

Jangan Biarkan Puasa Ramadan Sia-sia Karena 6 Perbuatan Ini, Pahala Puasa Bisa Berkurang

Chord Gitar dan Lirik Lagu Thank You Allah - Maher Zain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertambah 9, Total 39 Napi Asimilasi yang Terdata Kembali Jalankan Aksi Kriminal".

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved