Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembebasan Narapidana

Akhirnya Menkumham Yasonna Laoly Digugat Akibat Polemik Asimilasi Pembebasan Napi

Selain menggugat Yasonna, tiga LSM itu turut menggungat Kepala Rumah Tahanan Surakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Editor: Frandi Piring
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Menteri Yasonna Laoly 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah terkait kebijakannya membebaskan ribuan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.

Kebijakan yang dikeluarkan melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 guna menanggulangi penyeberan wabah COVID-19 di rutan/lapas/LPKA itu dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di daerah Surakarta, Jawa Tengah.

Gugatan perdata didaftarkan pada Kamis, 23 April 2020 oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997; Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen; dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," kata Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Minggu (26/4/2020).

Selain menggugat Yasonna, tiga LSM itu turut menggungat Kepala Rumah Tahanan Surakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

Pertama, Yasonna digugat lantaran memerintahkan dan mengizinkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi dari Rutan Surakarta.

Para keluarga napi yang dibebaskan nampak antusias memadati Rutan Kelas II B Kotamobagu, untuk menjemput sanak saudara mereka
Para keluarga napi yang dibebaskan nampak antusias memadati Rutan Kelas II B Kotamobagu, untuk menjemput sanak saudara mereka (Don Papuling/tribun manado)

Kemudian mengizinkan dan memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk melepaskan napi di seluruh daerah tersebut tanpa adanya pengawasan sehingga berdampak pada meningkatnya kejahatan di Solo.

"Mengizinkan dan memerintahkan keluar napi seluruh Indonesia dan tidak melakukan pengawasan yang kemudian napi tersebut datang ke Solo dan melakukan kejahatan di Solo," kata Boyamin.

Sementara, Karutan Surakarta digugat karena telah melepaskan napi yang diduga tidak memenuhi syarat program asimilasi.

Serta Karutan Surakarta juga dianggap tidak melakukan pengawasan kepada seluruh napi sehingga kembali melakukan kejahatan di masyarakat.

Napi yang ikut asimilasi itu, ternyata kembali melakukan tindak pidana, dan menimbulkan keresahan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini.

Rakyat sekarang menghadapi dua masalah, pertama maraknya tindak kejahatan, dan kedua pandemi COVID-19.

Sedangkan, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah digugat karena mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi Rutan Surakarta.

Nama sumringah, napi Polman saat rayakan kebebasan dengan Sujud Sukur dan Main Tik-Tok bersama Petugas Lapas.
Nama sumringah, napi Polman saat rayakan kebebasan dengan Sujud Sukur dan Main Tik-Tok bersama Petugas Lapas. (KOMPAS.COM/JUNAEDI)

"Mengizinkan dan melepaskan napi seluruh Jateng namun tidak melakukan pengawasan sehingga kemudian berbuat jahat di Solo," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan, petitum dalam gugatan tersebut yaitu membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua napi yang dilepaskan, kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik hasil psikotest.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved