Update Virus Corona Indonesia
Warga Dilarang Beraktivitas di Luar Rumah Pada Pukul 21.00 - 04.00 WIB, Aturan Lengkap PSBB Sidoarjo
Menjelang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo yang resmi diberlakukan mulai Selasa 28 April 2020, sejumlah aturan sudah disyahkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akan ada jam malam. Saat sudah diterapkan maka warga akan dilarang beraktivitas pada jam tersebut.
Inilah aturan lengkap PSBB yang akan diterapkan di Sidoarjo.
Rencananya akan segera diberlakukan.
Menjelang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo yang resmi diberlakukan mulai Selasa 28 April 2020, sejumlah aturan sudah disyahkan.
PSBB di Sidoarjo berlaku untuk semua wilayah di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu dilakukan untuk melindungi wilayah yang masih zona hijau supaya tidak ikut menjadi merah.
Di Sidoarjo yang masuk zona merah ada 4 kecamatan.
Pada Sabtu (25/4/2020), Minggu (26/4/2020), dan Senin (27/4/2020) masih proses sosialisasi. Pada Selasa (28/4/2020), PSBB untuk Sidoarjo resmi berlaku.
Berikut aturan lengkap PSBB Sidoarjo:
1. Jam malam pukul 21.00 - 04.00 WIB
“Berlaku jam malam, mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB,” kata Wakil Bupati Sidoarjo usai rapat bersama sejumlah pejabat di Pendopo Sidoarjo, Jumat (24/4/2020) petang.
Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency,
“Pegawai yang harus bertugas pada malam hari, dibolehkan. Tapi harus ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja,” kata Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.
2. Dilarang salat tarawih di masjid
Selain itu, disampaikan bahwa selama masa PSBB, sejumah kegiatan ibadah juga dibatasi. Yang terllihat mencolok adalah pembatasan pelaksanaan Salat Jumat dan Salat Tarawih.
Menurut Nur Ahmad, masyarakat dilarang menggelar Salat Tarawih dan Salat Jumat di Masjid.
“Untuk Salat Rowatib, seperti Salat Subuh, Magrib dan sebagainya boleh berjamaah di Masjid atau Mushola. Tapi, jamaahnya hanya boleh warga sekitar masjid atau mushola setempat,” tegasnya.
3. Kendaraan diisi maksimal 50 persen

Selama PSBB juga ada pembatasan kendaraan. Angkutan umum mupun angkutan pribadi hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen kapasitas.
Misalnya mobil berkapasitas 4 orang, hanya boleh dua saja. Demikian halnya mobil berkapasitas 8 orang, juga dibatasi 4 orang.
Untuk motor boleh sendirian. Dilarang berboncengan.
Termasuk ojek online, akan dibatasi cuma boleh mengantarkan barang atau makanan saja. Dilarang mengantar penumpang ketika PSBB diberlakukan.
“Ojek online hanya boleh mengantar barang, dilarang mengangkut orang,” ujar Cak Nur.
4. Warung hanya layani pesan antar
Rumah makan, warung, dan sebagainya boleh buka tapi hanya melayani take away atau layanan bungkus selama pemberlakuan PSBB.
Dan semua aktivitas itu, harus berhenti pada pukul 21.00 WIB atau ketika memasuki jam malam. Jika melanggaran, petugas pun telah menyiapkan sanksi.
5. Ancaman pidana
Dalam Pergub dan Perbup, hukumannya adalah sanksi administrasi. Tapi petugas keamanan bisa menerapkan sanksi pidana atau sanksi terkait undang-undang lain, sesuai pelanggaran yang ditemukan.
Misalnya warga yang melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau berkerumun, bisa kena pidana jika sampai ada warga yang terkena penyakit. Pasalnya jelas, perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.
6. Ada 21 titik cek poin

PSBB di Sidoarjo akan menerapkan 21 titik cek poin.
Cek poin itu berada di wilayah perbatasan dengan daerah lain dan di dalam wilayah Sidoarjo.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Eko Iskandar, menjelaskan titik cek poin perbatasan bakal didirikan di Waru yang berbatasan dengan Surabaya, Porong berbatasan dengan Pasuruan, Tarik berbatasan dengan Mojokerto, Prambon, Taman, Pondok Candra, serta beberapa lokasi lain.
Sementara di wilayah Sidoarjo, lokasi cek poin bakal ditempatkan di depan Pabrik Maspion, di Taman Pinang, Cemengkalang, Candi, serta beberapa lokasi lain.
“Di setiap titik cek poin akan ada petugas gabungan yang berjaga. Tugasnya memeriksa kendaraan yang melintas, melakukan penyemprotan disinfektan, pengetesan suhu badan, serta penegakan hukum jika ada yang melanggar ketentuan,” ujar Eko Iskandar.
Inilah daftar 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo yang diberlakukan PSBB:
1. Kecamatan Sidoarjo
2. Kecamatan Balongbendo
3. Kecamatan Buduran
4. Kecamatan Candi
5. Kecamatan Gedangan
6. Kecamatan Jabon
7. Kecamatan Krembung
8. Kecamatan Krian
9. Kecamatan Prambon
10. Kecamatan Porong
11. Kecamatan Sedati
12. Kecamatan Sukodono
13. Kecamatan Taman
14. Kecamatan Tanggulangin
15. Kecamatan Tarik
16. Kecamatan Tulangan
17. Kecamatan Waru
18. Kecamatan Wonoayu
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Aturan Lengkap PSBB Sidoarjo: Dilarang Tarawih di Masjid, Jam Malam Pukul 21.00 hingga Sanksi Pidana,