News
Mantan Pimpinan KPK: Perppu Corona Jokowi Harus Diubah Karena Potensi Ciptakan Konflik Kepentingan
Kabar dari Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyoroti ketentuan yang termuat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020
Editor:
Glendi Manengal
Perppu itu di antaranya mengatur soal alokasi tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 sebesar Rp450,1 triliun untuk penanganan corona.
Belakangan, sejumlah masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materi atas Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi.
• Bacaan Doa dan Zikir Setelah Shalat Tarawih Dalam Bahasa Arab, Latin Lengkap dengan Artinya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul " Mantan Pimpinan KPK Sebut Perppu Corona Jokowi Berpotensi Ciptakan Konflik Kepentingan "