Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Larangan Mudik

Ini Penjelasan KSOP dan Pelni Bitung Terkait Larangan Mudik

Suasana Pelabuhan Samudera Kota Bitung, tepatnya di Terminal penumpang nampak sepi dari aktifitas naik dan turun penumpang, Jumat (24/4/2020)

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Kolase / Tribun manado / Christian Wayongkere
Suasana Pelabuhan Samudera Bitung dan Kepala KSOP Bitung Mursidi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Suasana Pelabuhan Samudera Kota Bitung, tepatnya di Terminal penumpang nampak sepi dari aktifitas naik dan turun penumpang, Jumat (24/4/2020).

Curuah hujan yang mengguyur menambah kesunyian pelabuhan yang berhadapan langsung dengan pulau Lembeh.

Terpantau, tidak ada kapal penumpang baik kapal Pelni dan perintis yang lego jangkar hanya ada kapal barang yang sedang sandar.

Menurut Mursidi Kepala Kantor KSOP Bitung esuai peraturan menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi, selama masa mudik hari raya Idul Fitri 2020 atau 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 di moda transportasi darat laut dan udara.

Laboratorium Tes Covid-19 Target Beroperasi Akhir April 2020

Khusus untuk moda transportasi laut, di Pasal 13 dijelaskan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumang yang melayani mudik.

"Jadi seluruhnya untuk melayani mudik penumpang sudah tidak boleh lagi, yang diperbolehkan hanya untuk angkutan logistik, bahan pokok dan Pentin, obat-obatan, peralatan medis, barang esensial lainnya yg dibutuhkan daerah dan jumlah kapal yang dibatasi untuk digunakan pemerintah setempat," jelas Mursidi di wawancarai Tribunmanado.co.id, Jumat (24/4/2020).

Lanjut Mursidi, ketentuan ini juga berlaku untuk armada kapal Ferry di ASDP Persero cabang Bitung sudah dilarang untuk angkut penumpang mudik.

Puji Tuhan, Lagi Pasien Positif Covid-19 Sembuh, Kali Ini Kasus 05, Dandel: Sudah 7 yang Sembuh

Dia menguraikan dalam aturan larangan tersebut dikecualikan pelayanan kapal penumpang, untuk pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI), Palang merah Indonesis (PMI) dan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) perbatasan .

Transportasi rutin non-mudik dalam satu kecamatan yang tidak dalam zona Merah atau tidak PSBB dan penumpang yang melayani khusus TNI/Polri dan ASN yang sedang dalam tugas

"Yang bisa diperbolehkan, pengangkutan penumpang dalam satu kabupaten atau antar kecamatan yang daerahnya belum ada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kalau di Bitung ada penyeberangan ke pulau Lembeh, masih diperbolehkan," ujarnya.

PDP Covid-19 di Bitung Bertambah Jadi 8 Orang

Kemudian pemulangan anak buah kapal (ABK) luar dan lokal yang ingin off atau turun diperbolehkan pengangkutannya melalui owner kapal.

Dalam penerapan peraturan Menteri Perhubungan, KSOP Bitung bekerjasama dengan instansi pelabuhan, termasuk badan usaha pelabuhan PT Pelindo IV (Persero) cabang Bitung dalam hal penerapan.

Lanjut dia, aturan ini sudah diteruskan hingga ke seluruh tim Covid-19 di Pelabuhan Bitung.

Di dalamnya ada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lynda Wantania, Wali kota Bitung Max J Lomban, Forkomimda Kota Bitung, Dir Polairud, instansi vertikal di pelabuhan.

"Jadi, karena tim ini khusus perhubungan laut ada ada pengurusan di wilayah pelabuhan. Kami menggaris bawahi, kegiatan perhubungan laut dan pelayanan transportasi laut termasuk ASDP. Tapi untuk pengawasan dan tindakan di ASDP diberikan kepada BPTD (Balai pengelola transportasi darat) dan kepolisian," tandasnya.‎

BREAKING NEWS: Dari 32, Positif Covid-19 di Sulut Naik Jadi 36, Satu Warga Tomohon

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved